A1news.co.id|Aceh Utara – Keuchik Ujong Baroh Beureughang, Ibna Amin, membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Muzammil. Menurut Ibna, semua yang diceritakan oleh Muzammil tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam konfirmasi dengan awak media, Ibna menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menuduh atau melaporkan Muzammil kepada pihak kepolisian.
Namun, dirinya hanya ingin menyelesaikan persoalan yang terjadi di depan rumahnya pada malam itu.
“Peristiwa yang diributkan di depan rumah saya malam itu bukan ranah desa/gampong untuk menyelesaikannya,” kata Ibna.
“Mereka berdua, Marzuki dan Muzammil, memiliki persoalan yang tidak ada hubungannya dengan desa/gampong.”
Ibna menjelaskan bahwa Marzuki dan Muzammil datang ke rumahnya pada malam itu untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan mereka.
Namun, ketika Ibna mencoba untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mereka malah ribut dan saling tuding menuding.
“Persoalan yang mereka ributkan malam itu terkait dengan sabu-sabu,” kata Ibna. “Marzuki mengatakan bahwa Muzammil gadaikan sepeda motor miliknya untuk membeli sabu-sabu, sedangkan Muzammil juga mengatakan bahwa ia membeli sabu-sabu bersama Marzuki.”
Karena persoalan tersebut bukan ranah desa/gampong, Ibna meminta mereka untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak kepolisian.
Namun, karena pihak kepolisian tidak kunjung datang, Ibna memutuskan untuk membawa mereka ke kantor Polsek Tanah Luas.
“Saya tidak menuduh atau menahan Muzammil,” kata Ibna. “Saya hanya ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum.”
Ibna menambahkan bahwa jika Muzammil ingin melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian, itu tidak masalah, saya melakukan semua ini untuk menyelamatkan gampong dan masyarakat dari keresahan dan kehilangan,” kata Ibna.
Dengan demikian, Ibna Amin tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dan hanya ingin menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum. (RF)