A1news.co.id|Takengon – Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Asraf Desak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah melalui satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk segera melakukan menyegel hotel Petro in.
Menurut Asraf penyegelan itu harus segera di lakukan karena pengusaha hotel Petro in tidak mengantongi ijin operasional hotel yang didirikan sejak tahun 2021 di desa nunang antara, kecamatan bebesen, aceh tengah.
“Ini jelas merugikan Pemerintah dengan tidak mengantongi ijin owner hotel Petro in sudah menyalahi aturan, Pemda melalui satpol pp harus segera menyegel hotel tersebut,” Ungkap Asraf, Senin (23/6/2025).
Selain itu ia juga meminta pengunaan air tanah hotel Parkside untuk segera di hentikan, selain belum memiliki ijin terbukti managemen hotel itu juga belum membayar pajak pengunaan air tanah kepada pemerintah daerah.
“Hotel parkside sudah mengunakan air tanah sejak 2021, namun mereka hanya membayar pajak di tahun 2024, dari itu saja mereka masih terhutang sebesar 72 juta.
Managemen parkside juga sudah mengakui mereka belum memiliki ijin pengunaan air tanah, praktik nakal ini harus di beri sangsi keras agar kejadian serupa tidak terulang,” Ujarnya.
Asraf juga mengatakan secara aturan pengusaha harus memiliki ijin terlebih dahulu baru boleh beroperasi, namun di aceh tengah hal sebalik nya terjadi ini terbukti di hotel Petro in dan pengunaan air tanah hotel parkside belum mengantongi ijin tapi sudah beroperasi.
“Ini aneh belum punya ijin boleh beroperasi, kami akan menyuarakan hal ini demi kabupaten aceh tengah, dalam waktu dekat mahasiswa akan mengelar aksi menuntut penegakan peraturan daerah pada parkside gayo Petro,” Tutupnya.(WD)