A1news.co.id|Riau – Ini penjelasannya, untuk perusahaan dan Swasta yang tidak memperbolehkan wartawan masuk meliput atau mengali informasi
Wartawan secara umum tidak memerlukan izin dari perusahaan untuk melakukan kegiatan jurnalistik, seperti meliput berita atau mengambil gambar Hukum online menjelaskan bahwa wartawan memiliki kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi namun, ada etika jurnalistik yang harus di patuhi, termasuk mehormati privasi narasumber dan tidak menyebarkan berita bohong.
Undang-undang pers memberikan kebebasan kepada wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi yang akurat.
Meskipun ada kebebasan, wartawan tetap terkait oleh kode etik jurnalistik. Ini termasuk kewajiban untuk:
Meminta izin saat merekam atau mengambil gambar, terutama jika berkaitan dengan privasi narasumber.
Memberikan hak jawab hak koreksi jika ada pihak yang merasa di rugikan oleh pemberitaan.
UU pers mengacu pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta mekanisme perlindungan terhadap pers.
UU pers bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta peran pers nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dan wartawan memiliki hak tolak untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber.
Jadi bagi perusaan yang tidak mau menerima wartawan bertamu atau meliput atau mengali informasi atau wartawan harus ada izin dari perusahaan tersebut.
Berarti perusaan itu sebenarnya ada apa?.. Di dalam perusahaan tersebut.
Bagi kawan kawan media satu profesi jangan takut. Karena wartawan tidak perlu izin untuk mencari informasi.
Penulis : M. RIZAL.