• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Gubernur Aceh Harus Kaji Aturan Koperasi Desa Merah Putih

Gubernur Aceh Harus Kaji Aturan Koperasi Desa Merah Putih

26 Juni 2025
Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

26 Juni 2025
Launching Layanan “Asterkumbang” RS Permata Kota Palembang

Launching Layanan “Asterkumbang” RS Permata Kota Palembang

26 Juni 2025
Polres Banyuasin Bersama Pemkab Apel Gelar Pasukan Dan Simulasi Penanganan Karhutla

Polres Banyuasin Bersama Pemkab Apel Gelar Pasukan Dan Simulasi Penanganan Karhutla

26 Juni 2025
Cegah Pencurian Sawit, Polsek Tapung Gelar Sosialisasi Hukum dengan Pemilik Ram/Veron Desa Pantai Cermin

Cegah Pencurian Sawit, Polsek Tapung Gelar Sosialisasi Hukum dengan Pemilik Ram/Veron Desa Pantai Cermin

26 Juni 2025
Pelatihan Jurnalistik se-Kota Langsa, Strategi Hadapi UKW

Pelatihan Jurnalistik se-Kota Langsa, Strategi Hadapi UKW

26 Juni 2025
FORMAKIP IAIN Takengon Gelar seminar Bertajuk “Mahasiswa Berani Bersuara Dan Siap Hadapi Dunia Kerja”

FORMAKIP IAIN Takengon Gelar seminar Bertajuk “Mahasiswa Berani Bersuara Dan Siap Hadapi Dunia Kerja”

26 Juni 2025
Pencanangan Gerakan Kota Palembang Menanam Buah 

Pencanangan Gerakan Kota Palembang Menanam Buah 

26 Juni 2025
Region Head PTPN IV Regional VI: Jurnalis Harus Berpegang Pada Kode Etik

Region Head PTPN IV Regional VI: Jurnalis Harus Berpegang Pada Kode Etik

26 Juni 2025
Skandal Bimtek Imam Di Aceh Utara, Dana Desa 7,5 Juta Pergampong Diduga Dikorupsi Secara Legal

Skandal Bimtek Imam Di Aceh Utara, Dana Desa 7,5 Juta Pergampong Diduga Dikorupsi Secara Legal

26 Juni 2025
Polsek Bunut Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Polsek Bunut Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

26 Juni 2025
Diduga Agus Sutijo Lakukan Pembegalan Lahan Tokoh Masyarakat Subulussalam, 29 Hektar Lenyap Di Tangan Oknum Pengusaha

Diduga Agus Sutijo Lakukan Pembegalan Lahan Tokoh Masyarakat Subulussalam, 29 Hektar Lenyap Di Tangan Oknum Pengusaha

26 Juni 2025
Klien Bapas Peduli Jadikan Masjid Az Zumar Kacang Pedang Tempat Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan 

Klien Bapas Peduli Jadikan Masjid Az Zumar Kacang Pedang Tempat Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan 

26 Juni 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Gubernur Aceh Harus Kaji Aturan Koperasi Desa Merah Putih

by Admin
26 Juni 2025
in Berita
0
Gubernur Aceh Harus Kaji Aturan Koperasi Desa Merah Putih
515
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon – Sebagai Provinsi yang menjujung tinggi penerapan Syariat IsIam dan sebagai Provinsi dengan kekhususannya, tentu kehadiran Koperasi Merah Putih harus mendapatkan perhatian khusus baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi.

 

Program Koperasi Desa Merah Putih (KMP) merupakan salah satu program Presiden Prabowo Subianto, dimana cita cita dari program tersebut ialah untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.

 

Aryanto yang merupakan tim pembentukan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) kabupaten Aceh Tengah,menilai bahwa Pengoperasian Kopdes Merah Putih Di Aceh harus dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi.

 

Dengan sistem Top-Down yang dilakukan oleh Pemerintah pusat tentu akan bertabrakan dengan peraturan-peraturan yang telah lama dibuat dan dilaksanakan di Aceh.

 

“Koperasi Merah Putih harus di Kaji lebih detail lagi oleh pemerintah provinsi Aceh.

 

Karena ini menyangkut dengan Integritas kita sebagai daerah Yang menjujung tinggi Syariat Islam dalam semua Aspek, terkhusus lagi ini menyangkut ekonomi rakyat” Tegas Anto.

 

Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 yang mana telah mengatur tentang pokok-pokok Syariat Islam termasuk juga bidang Muamalah, kemudian di kuatkan lagi dengan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menyatakan bahwa seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

 

Sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa Kopdes Merah Putih ini menggunakan sistem Top-Down, yang mana sistem ini dapat dikatakan Juga dengan istilah sistem komando yang mengharuskan sistem dan regulasinya sama dengan daerah-daerah lain di Indonesia dan juga disisi lain terkesan terburu-buru dalam proses pembentukannya.

 

Kembali Aryanto menyampaikan bahwa Berbicara tentang Platform Kredit yang diberikan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dengan Bunga pinjaman yang diusulkan sebanyak 3% saja ini sudah melanggar nilai-nilai muamalah islam meskipun dengan Tenor yang ditawarkan cukup lama,terlebih lagi hal hal krusial lainya seperti akad yang di gunakan yang hampir tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat. Terangnya.

 

Pihaknya juga mengkhawatirkan apakah Kopdes Merah Putih dapat Grow-up dengan metode Top-Down di tengah-tengah maraknya persaingan ekonomi, ditambah lagi dengan target keuntungan yang disampaikan oleh Menteri Koperasi sebanyak 1 Miliar per tahun dinilai cukup sulit untuk dicapai jika menggunakan Model Bisnis dan Jenis Usaha yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.

 

“Pemerintah Provinsi baik itu Gubernur,Dinas Koperasi dan Para Tokoh-tokoh Ulama harus terlibat aktif terkait hal ini, daerah kita berbeda dengan provinsi lain.

 

Oleh karena itu pendekatan ekonominya juga berbeda, tidak serta merta harus mengikat kepada aturan dan model bisnis yang di instruksikan pemerintah pusat”.

 

Aryanto juga menyampaikan bahwa ini belum terlambat untuk di perbaiki, meskipun beberapa desa di Aceh sudah membentuk Koperasi merah Putih, akan tetapi Pemerintah Provinsi masih memiliki ruang yang cukup besar untuk mengevaluasi.(WD)

Post Views: 36
Share206Tweet129Share52
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In