Kota Langsa,- Dalam upaya sinkronisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Komisi independen pemilihan (KIP) dan Badan Pengawas Pemilu Kota Langsa melakukan koordinasi bersama ke kantor Dinas Penduduk dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa, Rabu (26/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan koordinasi ini Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmadhani,Kasubag Data Ruslan bersama staf KIP, anggota Bawaslu Kota Langsa , Koordinator Pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Sri Wahyuni, Koordinator P3S Marida Fitriani Bersama staf bawaslu, Kedatangan rombongan ini disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP, M.Si di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan informasi KIP Langsa Rahmadhani, menyampaikan sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Sementara kordiv HP2H , Sri Wahyuni menyebutkan bawaslu ingin memastikan KIP langsa melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai SE no 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ikut menginformasikan bahwa bawaslu langsa telah membuka Posko pengaduan setiap hari senin sampai dengan Jumat .
Sementara Kordiv P3S, Marida Fitriani ikut menjelaskan beberapa permasalahan terkait DP4 diantaranya, pemilih yang meninggal, pindah domisili,pemilih baru dan juga pemilih tidak dikenal. Menurutnya sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Selanjutnya ditegaskannya bahwa tugas pengawasan terus memastikan langkah – langkah yang diambil KIP dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Dalam kesempatan yang sama Kadis Disdukcapil mengatakan sangat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada para pihak termasuk KIP dan Bawaslu dan menyebutkan bahwa terdapat perubahan data kependudukan seperti perekaman ktp, kematian, status kependudukan dan pindah domisili pasca pemilu terakhir.
Koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan antara KIP dan Bawaslu Langsa dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa terkait sinkronisasi data DP4 bagi pemilih yang meninggal dan yang tidak sepadan agar digunakan pada Rapat Pleno Pemutakhiran DPB yang direncanakan akan digelar pada awal bulan juli.