A1news.co.id|Takengon – Asraf Presma UGP Takengon tidak akan menandatangani hasil kesepakatan antara Tim Pokja Eksekutif/ Pemkab Aceh Tengah yang diwakili oleh instansi terkait serta Tim Pokja yang berasal dari DPRK Aceh Tengah.
Asraf tetap meminta Pemkab Aceh Tengah melalui Satpol PP Aceh Tengah atau pejabat yang berwenang untuk melakukan penyegelan terhadap Parkside Petro Gayo Hotel sebelum memenuhi semua persyaratan perizinannya, setelah itu baru bisa beraktifitas kembali.
Apabila kesepakatan dijalankan artinya Pemkab Aceh Tengah tetap akan mengalami kerugian karena dasar hukum/ perijinan Parkside belum tuntas dan dasar hukum apa Pohak Pemkab bisa mengambil retribusi/ pajak daerah sementara Parkside illegal dalam menjalankan usahanya.
Asraf siap akan segera mengkonsolidasikan seluruh aktivis mahasiswa untuk melakukan AUR agar DPRK Aceh Tengah dan Pemkab Aceh Tengah segera melakukan penyegelan dan pemberhentian aktivitas usaha Parkside sebelum adanya legalitas perijinan.
Asraf juga akan mendesak Badan Pengelola Keuangan Aceh Tengah khususnya bidang pendapatan untuk melakukan audit terhadap laporan pajak daerah yang telah disampaikan oleh Parkside Petro Gayo Hotel selama ini.
Karena anggapan saya pajak yang di setor kan untuk PAD daerah tersebut tidak sesuai dengan yang seharus nya di bayar kan tutupnya.(WD)