A1news.co.id|Subulussalam – Tanah wakaf milik Pak Adam Rajak di Desa Suak Jampak dengan luas lebih dari 1,2 hektar terindikasi telah dijual oleh oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak.
Adam menegaskan bahwa tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang
Adam juga mengutip Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang secara tegas melarang harta benda wakaf untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Ia berharap agar pihak berwenang segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat.
Adam Rajak menuntut agar tanah wakaf yang dijual tersebut dapat dikembalikan ke tujuan semula dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap agar oknum mantan Kepala Desa yang diduga melakukan penjualan tanah wakaf dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Adam berharap agar pihak berwenang dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan objektif untuk mengetahui kebenaran kasus ini.
Jika terbukti benar, maka oknum mantan Kepala Desa tersebut harus bertanggung jawab atas tindakannya dan tanah wakaf harus dikembalikan ke tujuan semula.
Dalam rangka memberikan informasi yang akurat, kami juga mengkonfirmasi dengan oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak terkait dugaan penjualan tanah wakaf milik Adam.
Oknum mantan Kepala Desa tersebut menyampaikan bahwa tanah wakaf yang diwakafkan oleh Adam tidak pernah berkurang dan tetap sesuai dengan ukuran semula.
Menurut oknum mantan Kepala Desa, tidak ada pengurangan luas tanah wakaf yang diwakafkan oleh Pak Adam.
Ia menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut tetap utuh dan tidak ada bagian yang dijual atau dialihkan kepada pihak lain.
Pernyataan oknum mantan Kepala Desa ini perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan tanah wakaf dan aset desa lainnya.
Masyarakat berhak mengetahui informasi yang akurat tentang pengelolaan aset desa dan tanah wakaf untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.(Ramona)