• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Oknum mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

Oknum mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

3 Juli 2025
Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru Dan Penjaga Marwah Pers

Wina Armada Sukardi: Jurnalis, Guru Dan Penjaga Marwah Pers

4 Juli 2025
Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Penanaman Jagung Di PT Duta Reka Mandiri

Polsek Rambutan Cek Lahan Persiapan Penanaman Jagung Di PT Duta Reka Mandiri

4 Juli 2025
Rapat Kerja Satuan Satlinmas Kota Palembang Di kelurahan 3 Ilir 

Rapat Kerja Satuan Satlinmas Kota Palembang Di kelurahan 3 Ilir 

3 Juli 2025
Markas Dakwah Al Ghuroba Takengon Soroti Rendahnya Angka Laporan Kekerasan Di Dayah

Markas Dakwah Al Ghuroba Takengon Soroti Rendahnya Angka Laporan Kekerasan Di Dayah

3 Juli 2025
Komisi Tiga DPRK RDP Reviu RSUD Langsa 

Komisi Tiga DPRK RDP Reviu RSUD Langsa 

3 Juli 2025
Polsek Kerumutan Gelar Patroli Blue Light, Sasar Objek Vital hingga Pusat Keramaian

Polsek Kerumutan Gelar Patroli Blue Light, Sasar Objek Vital hingga Pusat Keramaian

3 Juli 2025
Cegah Asap, Bhabinkamtibmas Ukui Ajak Warga Bersama Jaga Lahan dari Kebakaran

Cegah Asap, Bhabinkamtibmas Ukui Ajak Warga Bersama Jaga Lahan dari Kebakaran

3 Juli 2025
Polisi Gerak Cepat Tangani Kebakaran 14 Kios di Pasar Kuala Semundam, Pelalawan

Polisi Gerak Cepat Tangani Kebakaran 14 Kios di Pasar Kuala Semundam, Pelalawan

3 Juli 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Saber Pungli di Titik Keramaian Kota

Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasikan Saber Pungli di Titik Keramaian Kota

3 Juli 2025
Syukuran, TNI Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Kepada Polres Metro Tangerang Kota

Syukuran, TNI Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79 Kepada Polres Metro Tangerang Kota

3 Juli 2025
Polsek Kuala Kampar Tegaskan Larangan Membakar Lahan Lewat Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

Polsek Kuala Kampar Tegaskan Larangan Membakar Lahan Lewat Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau

3 Juli 2025
Bhabinkamtibmas Desa Sotol Gelar Kegiatan Cooling System Ciptakan Situasi Kondusif di Pelalawan

Bhabinkamtibmas Desa Sotol Gelar Kegiatan Cooling System Ciptakan Situasi Kondusif di Pelalawan

3 Juli 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Oknum mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren

by Admin
3 Juli 2025
in Berita
0
Oknum mantan Kades Suak Jampak Jual Tanah Wakaf Pesantren
534
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Subulussalam – Adam Rajak warga Bekasi merasa kecewa,dirugikan dan ditipu, tanah yg diwakafkannya untuk pesantren terindikasi dijual oknum mantan Kepala Desa Suak Jampak Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, Aceh.

 

Pada tanggal 06 Nopember 2017 Adam mewakafkan tanahnya seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadzir yang salah satunya berinisial SH mantan Kecik Suak Jampak.

 

Beberapa waktu lalu Adam dapat informasi dari warga bahwa tanah yg diwakafkan nya tersebut dijual oleh oknum kades Suak Jampak tersebut.

 

Atas perbuatan yg dii indikasi dilakukan oknum tersebut, Adam alami kerugian material dan inmaterial.

 

Menurut keterangan Adam, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh diperjualbelikan. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

 

Tujuan Adam mewakafkan untuk mendirikan pesantren untuk kepentingan umum dan ibadah, sehingga perbuatan oknum kades tersebut menjual tanah wakaf tanpa izin dianggap menyalahi tujuan tersebut.

 

Adam berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindak perbuatan oknum tersebut sesuai regulasi.Dimana menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Wakaf, tindakan menjual, menghibahkan, atau mengalihkan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Menjual tanah wakaf tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Wakaf. Dimana pelaku penjualan tanah wakaf tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda.

 

Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Wakaf mengatur tentang larangan pengalihan hak atas tanah wakaf.

Dan penjualan tanah wakaf hanya diperbolehkan jika ada izin tertulis dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (Ramona).

Post Views: 15
Share214Tweet134Share53
Admin

Admin

Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In