A1news.co.id|Takengon – Dikejutkan dengan aktivitas penebangan pohon pinus di perkarangan Sekolah Dasar di Kecamatan Pegasing, yang diduga ditebang tanpa izin resmi.
Dari pantauan di lokasi, setidaknya sembilan batang pohon pinus telah ditebang dan sebagian telah dipotong-potong menjadi balok.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah di lokasi mengakui bahwa kayu hasil penebangan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli ambal musala dan keperluan lainnya di sekolah.
Namun, ketika ditanyakan mengenai izin penebangan, pihak sekolah tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari instansi terkait.
“Kayu ini untuk kebutuhan musala, seperti membeli ambal dan lainnya,” ujar kepala sekolah tersebut singkat.
Sementara itu, aturan pemerintah daerah Aceh Tengah menyebutkan
bahwa penebangan pohon pinus tidak diperbolehkan tanpa izin khusus, meskipun pohon tersebut sudah tumbang. Hal ini untuk menjaga kelestarian hutan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tengah terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini.(AB)