• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul Dan Tak Transparan

Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul Dan Tak Transparan

2 Agustus 2025
Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

2 Agustus 2025
Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

2 Agustus 2025
CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

2 Agustus 2025
PMII Rayon Lama UIN AR Raniry Soroti Ruas Jalan Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Kupak Kapik

PMII Rayon Lama UIN AR Raniry Soroti Ruas Jalan Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Kupak Kapik

2 Agustus 2025
ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

2 Agustus 2025
Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

2 Agustus 2025
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

2 Agustus 2025
DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

2 Agustus 2025
Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

2 Agustus 2025
Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

2 Agustus 2025
Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

2 Agustus 2025
Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

2 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul Dan Tak Transparan

by Admin
2 Agustus 2025
in Berita
0
Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul Dan Tak Transparan
516
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon — Isu pencemaran nama baik yang menyeret Ihwan dan Sukurdi dalam pusaran pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Berdikari di Desa Pedemun bukan sekadar persoalan personal antara dua warga Mantan direktur BUMK.

 

Polemik ini menelanjangi satu persoalan yang jauh lebih besar,atas lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab aparat desa terhadap tata kelola keuangan publik.

 

Setelah bertahun-tahun memilih diam, Yusra Efendi, mantan Direktur BUMK Berdikari, akhirnya mengambil sikap tegas.

 

Ia meminta pertanggungjawaban moral kepada Ihwan dan Sukurdi, dengan menantang keduanya untuk menjalani sumpah pocong di hadapan seluruh masyarakat desa.

 

Namun, respons yang diterimanya justru sangat ironis,nomor ponselnya diblokir oleh Ihwan.

 

Tindakan memblokir kontak bukan hanya bentuk penghindaran, tetapi juga simbol bahwa sistem penyelesaian konflik di Desa Pedemun telah kehilangan legitimasi sosial.

 

Padahal, di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan kehormatan, keberanian Yusra menantang sumpah pocong seharusnya menjadi momentum refleksi dan klarifikasi, bukan ditanggapi dengan sikap defensif dan pembungkaman komunikasi.

 

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan BUMK di Desa Pedemun tidak hanya minim akuntabilitas, tetapi juga rawan dimanipulasi oleh elit desa. masyarakat hingga kini tak pernah melihat audit terbuka, apalagi forum pertanggungjawaban secara berkala.

 

Keberadaan BUMK yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa, justru menjadi sumber konflik dan fitnah karena ketidakjelasan aliran dan penggunaan dana.

 

Bahkan ketika terjadi peralihan kepemimpinan pada 2017, penyerahan dana sisa BUMK sebesar Rp118 juta yang disaksikan oleh pejabat desa kala itu, tidak pernah diikuti oleh proses dokumentasi resmi dari pemerintah desa yang menjadi pemegang otoritas tertinggi pengawasan. LPJ yang diserahkan pun seakan tenggelam dalam arsip yang tak pernah dibuka kembali.

 

 

Hal ini menunjukkan adanya kerapuhan sistemik yang memungkinkan konflik berkembang menjadi pencemaran nama baik, tanpa ada ruang yang memadai untuk menyelesaikannya secara objektif dan bermartabat.

 

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Reje Kampung atau perangkat desa terkait permintaan Yusra. Padahal, konflik seperti ini dapat berimplikasi langsung pada keharmonisan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

 

 

“Mereka diam, mereka membiarkan saya dibungkam oleh opini yang dibangun bertahun-tahun. Tapi hari ini saya berdiri, bukan untuk uang, tapi untuk nama baik saya dan kehormatan keluarga saya,dulu saya diam karena saya sakit dan mereka memanfaatkan posisi saya untuk secara trus menerus mendiskriminasi.

 

Mereka beralaskan tidak ada bukti sementara LPJ sudah saya serahkan kepada aparat desa saat itu,untuk itu saya meminta seluruh pihak yang terlibat untuk di Sumpah pocong di hadapan seluruh masyarakat desa pedemun.” ujar Yusra dengan nada penuh kekecewaan.

 

Situasi ini harus menjadi alarm keras bagi dinas terkait dan lembaga pengawas desa di Aceh Tengah.

 

Ketika warga desa harus meminta sumpah pocong sebagai satu-satunya jalan pembuktian kebenaran, maka sesungguhnya sistem birokrasi dan adat di desa itu sedang dalam keadaan darurat kepercayaan.

 

 

Kasus Desa Pedemun adalah gambaran kecil dari besarnya masalah kelembagaan desa di berbagai wilayah. Minimnya literasi keuangan, lemahnya pengawasan, dan diamnya aparat saat konflik pecah adalah kombinasi fatal yang bisa menggerogoti stabilitas sosial masyarakat desa.

 

Pemblokiran nomor warga oleh pihak yang dituding, tanpa adanya klarifikasi terbuka, mencerminkan sikap feodal dan antidemokrasi.

 

Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat Daerah harus turun tangan ,bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi untuk memastikan setiap desa di Aceh Tengah memiliki sistem transparansi yang berjalan, bukan hanya tertulis di atas kertas.(Tim)

Post Views: 32
Share206Tweet129Share52
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

2 Agustus 2025
Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

2 Agustus 2025
CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

2 Agustus 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In