A1news.co.id|Takengon – Amiruddin sampaikan Pendapat Akhir Fraksi NasDem dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Penetapan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2025-2029
Fraksi NasDem mendukung rancangan Qanun RPJMD ini, namun dengan beberapa catatan penting, kami Fraksi NasDem berharap RPJMD ini dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan saran dan masukan yang telah kami sampaikan agar RPJMD ini benar-benar dapat dijalankan dengan baik. Karena sesungguhnya pendapat fraksi ini merupakan cerminan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
1. Penyelarasan antara RPJMD denga RPJPD, dan evaluasi struktur APBK agar lebih realistis dan Pemerintah diharapkan mendesain RPJMD 2025-2029 menjadi dokumen yang mampu menjawab pembangunan Kabupaten Aceh Tengah yang lebih adil dan merata. mendorong transformasi ekonomi lokal, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.
2. Danau Lut Tawar mengalami masalah lingkungan yang serius. Masalah ini meliputi pendangkalan disebabkan penimbunan sempadan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Fraksi NasDem mendukung Pemerintah Daerah menyusun Qanun dan Perbup.
3. Kemiskinan dan stunting adalah tangung jawab kolektif tidak hanya kerjasama administratif akan tetapi komitmen nyata.visi dan misi Bupati Aceh Tengah dan Wakil Bupati Aceh Tengah konsentrasi terhadap keluarga Stunting baik dari segi rumah, drainase, jamban dan pendapatan keluarga dan pemenuhan kebutuhan pangan peningkatan gizi bagi anak-anak 0 sampai 22 bulan, nilainya harap diperbesar, penanganan stunting harus berdasarkan data yang akurat dari bawah dan mari sama- sama berikhtiar untuk mengoptimalkan penanganan stunting untu kebaikan generasi Aceh Tengah mendatang.
Untuk problem kemiskinan, bantuan sosial jangan lagi bersifat konsumstif sudah menjadi keharusan mengarah pada program pemberdayaan, pelatihan kewirausahaan bagi ibu rumah tangga sekaligus melibatkan pemuda/i.
4. Ditemukan masih banyak jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat, hemat kami mata anggaran rehabilitasi jalan yang tersedia belum mencukupi, dan satu hal lagi fokus Pemerintah Daerah untuk menata sungai yang salurannya sudah dangkal yang berpotensi menyebabkan banjir bagi rumah penduduk.
5.Sementara terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun pajak dan retribusi, perubahan ini tentu bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan digitalisasi layanan yang efisien.
Dan fraksi NasDem meminta Pemerintah Daerah, terus meningkatkan sosialisasi Qanun tentang pajak dan retribusi untuk memberikan pemahaman kesadaran para wajib pajak.
Fraksi NasDem juga menyoroti perlu adanya inovasi dan analisis dari OPD terhadap potensi yang selama ini terabaikan dan para OPD harus mampu menerjemahkan RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah sehingga mampu mendongrak PAD.
Para OPD untuk mengali potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak dan retribusi daerah seperti pajak reklame, pajak mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan perdesaan.
Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak Barang Tertentu (PBJT), makanan, minuman dan restoran serta tenaga listrik, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan yang lain sumber pendapatan sah demi peningkatan PAD Kabupaten Aceh Tengah.
6. Fraksi NasDem Menyoroti terhadap kegiatan UMKM yang berjualan di depan Pendopo, Sekeliling Masjid Raya Ruhama dan Tugu Aman Dimot, Fraksi NasDem memberikan saran untuk direlokasikan ke tempat yang layak.
Saudara Pimpinan Rapat, Saudara Bupati Aceh Tengah, Rekan-Rekan Anggota DPRK dan Segenap Tamu Undangan Yang Kami Hormati
Demikian Pendapat akhir Fraksi Partai NasDem DPRK Aceh Tengah Provinsi Aceh, pada rapat paripurna kali ini.
Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Kami Fraksi NasDem menyatakan menerima Rancangan Qanun RPJMD 2025-2029 dan Menyetujui ditetapkan sebagai Qanun tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2025-2029.
Semoga apa yang telah kami sampaikan bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah, sekian terimakasih.(WD)