A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui jajaran Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan oleh personel piket Yanmas Polsek Pangkalan Lesung, yakni AIPTU P. Harahap, AIPDA Indra Syaputra, dan BRIPKA S. Butar Butar.
Patroli menyasar wilayah Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, yang dikategorikan sebagai daerah rawan karhutla. Selain melakukan pemantauan kondisi lahan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menegaskan kembali Maklumat Kapolda Riau yang melarang keras praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan akibat kabut asap.
Dari hasil patroli, petugas memastikan tidak ditemukan titik api di lokasi kegiatan. Masyarakat yang ditemui juga disebut memahami serta menyambut baik imbauan yang disampaikan.
Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif tanpa kendala berarti.
Polres Pelalawan menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.






















