A1news.co.id|Jakarta – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP-CIC) Raden Bambang,SS meminta Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Bank Aceh Syariah (BAS), pernyataan itu disampaikan R. Bambang,SS Ketua Umum DPP CIC.
“Kami/DPP CIC mendorong Muzakir Manaf Gubernur Aceh, untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Bank Aceh Syariah.” Kata R. Bambang.SS kepada wartawan Senin 11/08/2025 di Sekretariat DPP CIC, jakarta.
Karena intensitas publikasi media selama ini, publik menaruh kecurigaan terhadap manajemen BAS, yang saat ini dikelola oleh pejabat sementara (Plt.) tanpa direktur definitif.
Sebelumnya sejumlah media memberitakan, adanya transaksi mencurigakan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong sebesar Rp2,1 miliar yang diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terkait pembukaan rekening nasabah di Capem Peunayong.
Diduga terjadi pelimpahan dana dari Saudara DS ke rekening EM yang menyalahi aturan; proses itu diduga dimediasi oleh Saudara MR selaku Pimpinan KCP Peunayong.
Ada juga dugaan, untuk upaya pembiaran/menutup nutupi kasus /,agar tidak terkuak. Namun Saudara MR dapat terlindungi oleh pihak auditor internal BAS KCU Banda Aceh.
Adapun Pertanyaan yang muncul ditengah-tengah publik, mengapa kasus ini tidak mendapat sanksi dari pihak manajemen BAS?.
Sedangkan Informasi yang beredar menunjukkan Saudara NM juga tampak mengabaikan kasus tersebut.
Sementara informasi itu telah diketahui oleh pimpinan Kantor Cabang Utama Banda Aceh pada masa jabatan Saudara FI.
Terjadi transaksi setor-tarik sehingga pemilik rekening menjadi misteri. Papar R.Bambang ketum jaringan anti Korupsi.
Kepemilikan dan pemanfaatan dana misterius tersebut sampai kini belum jelas atau mading kabuf dan belum tuntas proses penyelesaiannya di tingkat KCU BAS Banda Aceh maupun di jajaran managemen Direksi BAS.
Publik masih bertanya-tanya mengenai transaksi misterius di KCP Peunayong. Ujar Raden Bambang.
Diperoleh informasi bahwa surat kuasa khusus yang diberikan EM kepada kuasa hukumnya, TMM. Pada 18 Oktober 2024, hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.
“Pertanyaan publik kembali : “siapa di balik semua ini? dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut?” Tanya ketum CIC kepada awak media.
Tahun 2025, kasus tersebut menggelinding dan sejumlah awak media memburu kasus ini. Dengan harapan akan terkuaknya fakta.
Berdasarkan semua urutan kejadian ini, pihak-pihak yang berkepentingan didesak untuk membuka permasalahan secara transparan kepada publik,agar masyarakat umumnya memperoleh kepastian hukum.
“Harapannya, bank milik rakyat Aceh dibersihkan dari praktik oknum pejabat BAS yang diduga merugikan,& merusak reputasi Bank Aceh.” Ungkap Raden Bambang,SS.
Adanya spekulasi bahwa kejadian ini bukan sekadar keteledoran, melainkan, dugaan modus terstruktur yang melibatkan oknum petugas, pejabat, bahkan jajaran direksi BAS.
Sampai berita ini layak tayang, pihak – pihak yang terkait belum dapat dihubungi/ memberikan komentarnya.(AR).
Salam Jurnalis – “Media A1News.co.id menerima hak jawab dan hal koreksi seluas-luasnya, sesuai UU Pers Tahun 1999 dan kode etik Jurnalis.”