A1news.co.id|Aceh Utara – Masyarakat Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dalam menangani laporan dugaan korupsi dana desa.
Setelah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, masyarakat menerima informasi bahwa laporan mereka sedang diproses dan menunggu hasil audit dari Inspektorat. Namun, hingga saat ini, Inspektorat belum menunjukkan rencana untuk melakukan audit lapangan di desa tersebut.
Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat tentang independensi dan efektivitas Inspektorat dalam menangani kasus korupsi. “Kami sudah mengadu ke kejaksaan dan informasi yang kami terima pengaduan kami lagi di proses dan sedang menunggu hasil audit dari pihak inspektorat, tapi sampai hari ini pihak inspektorat kabupaten Aceh Utara belum ada rencana kapan mau turun ke desa kami,” ungkap salah seorang warga kepada media.
Masyarakat Desa Batu XII telah melaporkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Geusyik Zulkarnain, termasuk:
1. *Dugaan proyek fiktif pengerasan jalan* dengan anggaran Rp 47.519.000 dari Dana Desa (DD) tahun 2024.
2. *Dugaan mark-up anggaran pembangunan plat beton* senilai Rp 19.285.000 dari DD tahun 2024.
3. *Dugaan ketidaksesuaian realisasi pembangunan drainase* sepanjang 110 meter dengan anggaran yang tidak jelas.
4. *Dugaan penggelembungan harga pada pembangunan pagar lapangan voli* dengan anggaran Rp 81.588.000 dari DD tahun 202.
5. *Dugaan pengadaan sound system fiktif* dengan anggaran Rp 40.000.000 dari DD tahun 2024.
6. *Dugaan kegiatan MTQ fiktif* dengan anggaran Rp 20.000.000 pada tahun 2024.
7. *Dugaan penggelapan uang sewa ruko* milik desa senilai Rp 81.000.000 dari tahun 2020 sampai 2024.
8. *Dugaan penyimpangan pengadaan alat PKK* dengan anggaran sekitar Rp 30.000.000 pada tahun anggaran 2022-2023.
Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, masyarakat desa telah beberapa kali mengadakan rapat pertanggungjawaban dengan mantan Geusyik Zulkarnain, namun tidak ada kejelasan. Bahkan, pada rapat terakhir yang difasilitasi oleh Camat pada 16 Mei 2025, mantan Geusyik tidak hadir.
Masyarakat Desa Batu XII mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk serius menangani laporan mereka dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan. (Rz)