A1news.co.id|Takengon – Sejumlah pengurus Komunitas Kuda Pacu Tradisional Kabupaten Aceh Tengah melakukan audiensi dengan Komisi D DPRK Aceh Tengah, Jumat (15/8/2025).
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Sekretaris Komisi D, Syukri, bersama anggota dewan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan komunitas menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan event tahunan pacuan kuda tradisional Gayo yang telah menjadi tradisi turun-temurun di Aceh Tengah.
Mereka menekankan perlunya regulasi yang jelas agar pelaksanaan event tersebut dapat berjalan tertib, terarah, dan berkesinambungan.
Dalam kesempatan tersebut mereka juga menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi dilapangan terkait jauhnya jarak lokasi event kuda pacu Tradisional ini.
“Event kuda pacu ini, Pak, tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah saja, tapi juga di Bener Meriah, bahkan terkadang di Gayo Lues.
Kami butuh perhatian lebih, terutama terkait anggaran untuk membawa kuda ke lokasi event dan biaya pakan,” ujar salah satu perwakilan komunitas.
Selain itu, mereka berharap pemerintah daerah menunjuk panitia pelaksana kegiatan pacuan kuda tradisional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut mereka, pelaksana kegiatan olahraga prestasi sebaiknya tidak merangkap sebagai pelaksana olahraga tradisional, karena secara aturan dinilai kurang tepat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Syukri menyatakan bahwa pacuan kuda tradisional merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan.
“Kegiatan pacuan kuda tradisional ini adalah identitas dan kebanggaan masyarakat Gayo. Karena itu, ke depan memang perlu dibuat regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan olahraga tradisional, termasuk pacuan kuda, agar lebih terkelola dengan baik,” ujarnya.
Syukri juga menegaskan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah daerah, tidak hanya dalam bentuk anggaran, tetapi juga pada aspek pengelolaan dan penunjukan panitia yang tepat.
“Kalau kita ingin menjaga tradisi ini, maka pengelolanya harus profesional dan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi D lainnya turut menyampaikan dukungan terhadap usulan komunitas.
“Tradisi ini memiliki daya tarik wisata dan potensi ekonomi yang besar. Jika dikelola dengan baik, pacuan kuda tradisional tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk pelaksanaan tahun ini, kegiatan pacuan kuda dalam rangka HUT RI ke-80 wajib mencantumkan nama “Pacuan Kuda Tradisi Gayo” atau “Pacuan Kuda Tradisional Gayo” sebagai identitas resmi kegiatan.
Audiensi diakhiri dengan komitmen dari pihak DPRK Aceh Tengah untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Komisi D berjanji akan mengkaji regulasi yang ada serta mendorong pembentukan peraturan daerah khusus yang mengatur olahraga tradisional pacuan kuda demi kelestarian budaya dan kesejahteraan para pelaku. (WD)