A1news.co.id|Palembang – Pemerintah Kota Palembang meluncurkan program layanan pembelaan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang tersebar di 18 kecamatan.
Program ini digagas langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Wakil WaliKota, Prima Salam, sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan bagi warga miskin, dilaksanakan di aula di kecamatan Kalidoni palembang.
“Dalam program ini, Pemkot Palembang berkolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya lembaga bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan.
Nantinya, setiap kecamatan akan menyiapkan ruangan khusus yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum, baik terkait perkara perdata maupun pidana,senin (25/08/2025).
“Yang diwawancai oleh awak media Intinya, program ini harus dilaksanakan di tiap kecamatan, namun tetap dikoordinir oleh Bagian Hukum Pemkot Palembang.
Kami di kecamatan tentu sangat mendukung, karena program ini akan sangat membantu masyarakat kami, khususnya kalangan bawah yang seringkali tidak mengetahui jalur hukum yang benar,” ujar Rizkan Oktavianus.
“Ia menambahkan, dengan adanya program ini, masyarakat yang membutuhkan tidak perlu lagi jauh-jauh mencari bantuan hukum.
“Kami bersyukur sekali, sebab program ini hadir untuk membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin di wilayah kami,” ungkapnya.
“Program 100 hari RDPS layanan pembelaan hukum gratis ini ditargetkan bisa berjalan serentak di seluruh kecamatan pada tahun ini, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh warga Palembang.(Ah)