
A1news.co.id|Aceh Singkil – Pencairan Anggaran Dana Kampung (ADK) tahap kedua bersumber dari APBK Kabupaten Aceh Singkil masih tertahan, akibatnya, operasional aparatur Desa di 116 kampung berjalan kurang maksimal.

Terpantau , sejumlah keuchik ( Kepala Desa) mengaku belum bisa mengajukan ADK karena belum ada arahan resmi dari instansi kepada kepala daerah.

Kondisi tersebut berdampak pada kurang efektifnya pola system kinerja dan tidak maksimalnya mereka dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, Rabu 3 September 2025 saat dikonfirmasi di kantor setempat membenarkan keterlambatan pencairan ADK.
Ia menjelaskan, penyebabnya karena Surat Keputusan (SK) Pagu Definitif ADK belum ditandatangani bupati.
“Kendalanya tinggal penekenan SK pagu definitif. Bupati sedang dinas luar, jadi belum sempat teken,” kata Azwir.
Ia menegaskan, keterlambatan ini tidak ada kaitannya dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru. “Dana desa tetap khusus untuk 116 desa, tidak terkait gaji PPPK,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan kepala bidang Penataan Kerja Sama Administrasi, Pemerintahan Mukim dan Kampung DPMK Aceh Singkil, Afruddin Hendra. Menurutnya, SK Pagu Definitif ADK menjadi syarat utama agar desa bisa mengajukan pencairan.
” Meski pun saat ini Wakil Bupati sedang bertugas, namun hal yang bersifat krusial seperti penekenan SK pagu defenitif tidak bisa dieksekusi beliau ” .
“Kita maklumi, tugas bupati bukan hanya di daerah tapi juga ke luar daerah untuk menjemput program dan dana pembangunan bagi rakyatnya,” ungkap nya.
Afruddin mengklarifikasi, pada tahun 2025 mekanisme pencairan dana desa berbeda dari sebelumnya.
Jika dulu hanya tiga tahap triwulan, kini menjadi empat tahap triwulan sesuai aturan Badan Keuangan Kabupaten.
“Begitu SK pagu diteken, desa sudah bisa mengajukan pencairan,” pungkasnya. (EW)

Tidak ada komentar