A1news.co.id|Aceh Utara – Masyarakat Desa Blang Dalam Geunteng, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, semakin geram dengan dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa.
Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat segera melakukan investigasi menyeluruh semakin menguat.
Kegeraman warga dipicu oleh sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan DD yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa di wilayah mereka.
Salah satu isu yang mencuat adalah terkait bendahara desa, yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kantor camat di Aceh Utara.
Oknum bendahara tersebut diduga membagikan dana DD kepada sejumlah orang yang disinyalir merupakan kroni mereka.
“Nilai uang yang diduga dibagikan itu tidak sedikit, mencapai puluhan juta rupiah per orang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan adanya intimidasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum dengan inisial DH (Rp 30.000.000), RD (Rp 12.000.000), AH (Rp 30.000.000), serta HBB dan adiknya yang belum diketahui jumlahnya. Warga menduga bahwa para penerima dana tersebut tidak memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut.
“Setiap kali dana desa cair, mereka diduga selalu membagikan kepada masyarakat yang merupakan kroni-kroninya mereka.
Tidak semua masyarakat diberikan, bahkan walaupun ada upaya dari masyarakat lain untuk meminta, tetap tidak akan diberikan,” lanjutnya.
Warga mempertanyakan legalitas pembagian dana desa tersebut, mengingat pemerintah telah menentukan peruntukan DD secara spesifik.
Mereka menduga, praktik ini merupakan bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum di pemerintahan desa.
“Kami berharap APH dan Inspektorat segera memeriksa Desa Blang Dalam Geunteng. Masyarakat sudah muak dengan praktik korupsi DD yang tidak pernah ada tindakan,” tegasnya.
“Wartawan Diduga Jadi Korban Intimidasi”
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi terkait isu penyelewengan DD tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi dengan Kasi PMD Kecamatan Nisam, oknum tersebut diduga menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat dan wartawan lain.
“Setelah saya konfirmasi, Kasi PMD malah menyebarkan isu bahwa saya telah ditangkap polisi dan ketakutan serta memohon ampun kepada oknum kepala desa dan Kasi PMD. Ini fitnah yang sangat keji,” ujar salah seorang wartawan yang menjadi korban.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DD di Desa Blang Dalam Geunteng.
Masyarakat dan wartawan mempertanyakan, apakah mereka tidak diperbolehkan mencari informasi dan menanyakan terkait pengelolaan DD yang diduga tidak jelas?
Kejanggalan lain dalam pengelolaan dana desa. Selain isu pembagian dana kepada kroni, warga juga menyoroti adanya indikasi proyek fiktif dan mark-up anggaran dalam pengelolaan DD. Masyarakat menduga dana desa di tempat mereka tidak terealisasi dengan baik.
Kasi PMD Kecamatan Nisam, saat dikonfirmasi oleh awak media, membantah isu penyelewengan DD tersebut. Namun, ia tidak dapat menunjukkan data atau bukti yang mendukung bantahannya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang kepada oknum-oknum tertentu, meskipun mengakui bahwa dana desa dipegang oleh bendahara desa.
Sementara itu, bendahara desa tidak merespon konfirmasi dari awak media. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media tidak mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat Desa Blang Dalam Geunteng mendesak APH dan Inspektorat untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyelewengan DD di desa mereka.
Mereka berharap, jika terbukti adanya penyimpangan, para pelaku dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta perlindungan hukum bagi wartawan yang menjadi korban intimidasi.
Mereka menilai, tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk pemberangusan terhadap kebebasan pers dan menghalangi upaya mengungkap kebenaran.(Tim)






















