A1news.co.id|Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil Safriyadi Oyon diminta segera memanggil Kepala Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Rajab, terkait dugaan penguasaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangkit Bersama sebesar Rp85 juta.
Desakan itu disampaikan oleh salah seorang warga Desa Sebatang, M. Yunus, kepada sejumlah wartawan, Senin (9/9/2025).
“Kami mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sebatang terkait dugaan penguasaan dana BUMDes sebesar Rp85 juta.
Tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar M. Yunus.
Menurutnya, dana BUMDes seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan dikuasai sepihak oleh kepala desa. Jika benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditolerir.
“Bupati Aceh Singkil harus bertindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dana desa harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sebatang, Rajab, diduga menguasai dana ketahanan pangan senilai Rp85 juta yang semestinya dikelola BUMDes Bangkit Bersama.
Dana itu disebut-sebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan dalih pembuatan kandang ayam.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul bukti kuitansi pengeluaran dana dari bendahara BUMDes Bangkit Bersama yang ditandatangani langsung oleh Rajab pada 27 Agustus 2025.
Padahal, BUMDes Bangkit Bersama diketahui merencanakan program budidaya ayam petelur untuk mendukung ketahanan pangan desa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menunggu langkah tegas Bupati Aceh Singkil untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan serta berpihak kepada rakyat.(Tim)