A1news.co.id | RIAU || Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli daerah rawan Karhutla dan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, pada Selasa, 16 September 2025.
Patroli ini dilaksanakan di dua titik rawan, yakni:
• Jalan Lintas Timur KM 71–75 (Tanjung Raya), Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota,
• Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Kegiatan dimulai pukul 11.15 WIB dan dipimpin oleh Ps. Ka SPK III Aiptu A. Rudiansyah bersama personel UKL III Polsek Pangkalan Kerinci.
Sasaran kegiatan meliputi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan Karhutla. Dalam sosialisasinya, petugas menyampaikan imbauan agar warga tidak membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, serta menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana kabut asap.
“Dengan sosialisasi yang terus-menerus, kami harap kesadaran masyarakat meningkat, sehingga pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Dari hasil patroli, tidak ditemukan titik api dan situasi dinyatakan aman serta terkendali. Kegiatan juga berjalan tanpa kendala.






















