Pangkalpinang – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko, bersama Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Martadinata, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Riduan, dan jajaran menghadiri rapat koordinasi.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Dian Lestari, pembahasan kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai KUHP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Gedung Tudung Saji Pangkalpinang. Selasa (23/9/2025).
Dalam paparannya, Sujatmiko menyampaikan, gambaran umum perjanjian kerja sama yang akan dibuat. Ia menekankan tugas Bapas meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Implementasi KUHP terbaru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2025 menghadirkan pidana pokok baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anak, dengan pengaturan mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan.
Sujatmiko juga memaparkan sejumlah lembaga yang telah bekerja sama dengan Bapas, seperti Yayasan Ash Shalihah, Badan Pelaksana Masjid Kubah Timah Kota Pangkalpinang, dan Gereja Kristen Perjanjian Baru MDC Pangkalpinang.
Dalam pembimbingan klien, Bapas telah melaksanakan bimbingan kepribadian dan kemandirian, serta menggelar sosialisasi dan penyuluhan melalui program “Bapas Goes To Village” dan “Bapas Goes To School”, pungkasnya.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menegaskan bahwa kerja sama ini harus segera dilaksanakan untuk mengakomodir pelaksanaan KUHP terbaru agar implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan efektif di lapangan.
Selanjutnya Kepala Bagian Pemerintahan, Dian Lestari, menyarankan agar nota kesepakatan yang disusun memiliki ruang lingkup lebih luas.
Hal senada disampaikan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan komitmen untuk terus mendampingi setiap kasus anak di sekolah.
Kehadiran Balai Pemasyarakatan diharapkan dapat memastikan anak yang berkonflik dengan hukum tetap bersekolah dan memperoleh pelatihan.
Kegiatan rapat koordinasi diakhiri dengan penyusunan draft nota kesepakatan yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan rencana kerja bersama.