A1news.co.id|Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Aliansi Gayo Merdeka (AGM) di wakili oleh PRESMA UGP Asraf, dan ketua IPEMATA Farhan menyikapi surat Gubernur Aceh mengenai penutupan sementara PT Jaya Media Internusa (PT JMI).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak buruk limbah PT. JMI dan tuntutan warga yang terdampak.
Poin-poin utama dari Surat Bupati Aceh Tengah No. 600.11/2691/DLH terkait orasi Aliansi Gayo Merdeka pada 15 September 2025 adalah sebagai berikut:
PRESMA UGP Asraf, menuntut agar Pemerintah Daerah Aceh Tengah menutup sementara operasi pabrik pengolahan getah pinus PT JMI hingga terpenuhinya persyaratan perizinan lingkungan seperti Surat Layak Operasional (SLO) dan izin pengambilan air baku dengan KBLI 02209.
Mengacu pada Surat Gubernur Aceh No. 500.4/4738 tanggal 25 April 2025 tentang hasil verifikasi lapangan PT JMI yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), progres pengurusan SLO kini berada pada tahap uji coba Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari Agustus hingga September 2025.
Data uji coba IPAL tersebut akan dipakai untuk pengurusan Sertifikat Layak Operasi. PT JMI juga telah mengajukan permohonan izin pengusahaan tanah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh melalui surat tanggal 10 Juli 2025.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Aceh terkait langkah izin sementara operasi PT JMI.
Menangapi hal ini, Plt. Kabid Pengawas Kerusakan Lingkungan Hidup menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Presma UGP Asraf menyampaikan bahwa segenap upaya diarahkan agar masyarakat terbebas dari segala mara bahaya.
Pimpinan Aceh diharapkan menyampaikan pesan yang tegas, mengingat Undang-Undang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Aceh berhak mengelola sumber daya alamnya secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Aliansi Gayo Merdeka meminta untuk menutup sementara PT JMI sebelum memenuhi syarat untuk bisa beroprasi dengan ketentuan peraturan lingkungan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tengah.
Ketua IPEMATA Farhan kami akan kawal ini sampai tuntas dan pemerintah harus segera bertindak sebelum ada korban yang berjatuhan.
Dan ini sudah seharus nya di tutup karna sejak tahun berdiri nya sampai saat ini kurang lebih selama 5 tahun PT. JMI tidak pernah memenuhi syarat dan ketentuan tersebut sampai kapan pemerintah aceh akan di bodoh bodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tutupnya.