A1news.co.id|Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025, bertempat di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Jumat (26/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si, anggota DPRK Aceh Tengah Saiful, Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, Asisten III, serta para Kepala SKPK yang terlibat dalam delapan area perubahan MCP.
Rapat koordinasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dengan meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025.
MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Delapan area perubahan yang menjadi fokus percepatan pemenuhan dokumen MCP KPK RI tersebut meliputi, area Perencanaan, penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pelayanan Publik, Manajemen ASN, Barang Milik Daerah, yang saat ini telah mencapai 72 persen dan menjadi capaian perbaikan nilai tertinggi setelah berbagai upaya dilakukan, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam arahannya, Bupati Aceh Tengah menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih serius dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“SKPK terkait harus paham apa yang harus disiapkan. Ada niat, ada komitmen, dan jangan sampai salah dalam kewenangan tata kelola pemerintahan. Kita bekerja bersama untuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah”, ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa percepatan pemenuhan dokumen MCP ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Pada akhirnya, kita semua harus benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dengan begitu, pengelolaan pemerintahan akan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik”, pungkasnya.
Sementara dalam penilaian MCsP KPK RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berada diposisi ke 8 nasional, penilaian ini akan terus berubah dan akan terus menjadi evaluasi dari pemerintah daerah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(WD)