A1news.co.id|Jakarta – Akhirnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono SH MH memproses laporan Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC), terkait Samhori Ade kasidik Pidsus Kajati Babel Yang mana Kajati babel masuk dalam regional 1 jamwas kejaksaan agung RI.
Berdasarkan laporan tentang dugaan perampasan dan penyitaan sepihak 3 unit mobil milik masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan kasus Rian Susanto alias A Fung yang dinilai ada kejanggalan.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS didampingi Sekretaris Jenderal DPP CIC DJ Sembiring menegaskan,” Hari ini kami mendatangi Jamwas Kejagung untuk mempertanyakan laporan CIC terkait Perampasan dan Penyitaan 3 unit mobil yang dilakukan Kasidik Pidsus Kajati Babel Samhori Ade, Alhamdulilah laporan kita (CIC) diterima dan saat ini sedang diproses dan segera ditindak lanjuti,” tegas R.Bambang.SS Jumat (26/09/2025) kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Tambahnya ,kedepan diharapkan tidak ada jaksa yang bekerja diluar koridor atau “out of law” , semua merupakan satu kesatuan unit kerja dibawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara itu,Sekjen CIC DJ Sembiring mengatakan,”Jika dijumpai penegak hukum atau jaksa yang tidak baik maka perlu penindakan tegas, bila perlu dipecat secara institusi, apa lagi jaksa nakal sudah merusak nama besar Adhiyaksa seperti yang dilakukan kasidik pidsus Kajati Babel Samhori Ade dari Kejagung, saat inilah kehadiran CIC mewakili masyarakat yang dikriminalisasi oleh jaksa nakal serta menjual perkara dan menyalagunakan wewenang jabatan,dalam rangka berikan keadilan hukum bagi masyarakat, untuk itu CIC meminta Jamwas Kejagung Rudi Margono segera menindak tegas dan memecat Samhori Ade, “ungkap DJ Sembiring.
Ditegaskannya jaksa harus menangani perkara dengan baik , tidak ada rekayasa ,tak ada jual beli perkara, penzoliman, mencari-cari kesalahan, itu semua no way. Menangani perkara sesuai aturan yang ada sehingga terwujud penegak hukum yang dihargai, kredibel dan profesional.
Raden Bambang.SS mengungkapkan,’Kalau masyarakat merasa dirugikan oleh oknum jaksa langsung saja melapor ke DPW CIC Babel atau DPD CIC yang ada , pasti akan direspon dan ditindak sesuai tingkat kesalahannya. Hal itu dilakukan untuk menekan perilaku tak terpuji seorang jaksa,”pungkas R.Bambang.SS.(AR)