A1news.co.id|Aceh Singkil – Warga yang terdampak insiden matinya ikan di Sungai Lae Gombar, Kabupaten Aceh Singkil, menyatakan kekecewaan terhadap hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pasalnya, seluruh parameter kualitas air yang dianalisis masih berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merasa tidak puas, warga memutuskan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami berunding dengan kepala desa dan masyarakat sepakat untuk mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata,” ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, yang diterima media secara tertulis,Kamis (25/9)
Kata Kaya Alim, sejak awal pihaknya telah menduga bahwa hasil uji laboratorium tidak akan sesuai dengan harapan warga.
Hal ini karena pengambilan sampel dilakukan lima jam setelah insiden kebocoran kolam limbah milik PT Nafasindo, sehingga diduga limbah telah hanyut terbawa arus sungai sebelum pengambilan sampel dilakukan.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Aceh Singkil menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo atas insiden kebocoran kolam limbah pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut.
Selain sanksi, PT Nafasindo juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan bersama warga terdampak.
Hasil uji laboratorium tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala DLH Aceh Singkil, Surkani, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Aceh Singkil.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman, perwakilan PT Nafasindo, pihak kepolisian, serta perwakilan masyarakat.
DLH menyebutkan, investigasi yang dilakukan menemukan adanya kebocoran di kolam limbah milik PT Nafasindo.
Namun, berdasarkan hasil uji laboratorium, parameter kualitas air tetap dinyatakan di bawah ambang batas baku mutu.
Meski demikian, warga menilai hal itu tidak mencerminkan dampak sesungguhnya yang mereka alami. (Tim)