A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) mendesak serta mendorong agar DPR-RI dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan “Aset jangan tidur” hal tersebut merupakan permintaan rakyat.
CIC menilai regulasi ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,karena pelaku korupsi dan oligarki adalah penghianat bangsa perlu ditindak.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”RUU tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk merampas aset hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Sebab RUU Perampasan Aset menguntungkan atau tidak, kalau bagi kami dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan karena paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor, jangan ada “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset ” ,”tegas R.Bambang.SS di Jakarta, Kamis 02/10/2025 kepada wartawan.
Raden Bambang.SS memaparkan hasil riset CIC yang mencatat kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019-2023 yang mencapai Rp234 triliun.
Namun, dari jumlah itu, hanya Rp32,8 triliun atau sekitar 13,8 persen yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke negara.
Sementara Sekretaris Jenderal DPP-CIC DJ Sembiring mengatakan,”Dan ini bagi kami merupakan sesuatu preseden buruk dalam pemberantasan korupsi karena kita tidak bisa mendapatkan nilai maksimal atas kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh para koruptor,”ujar Sekjen DPP-CIC.
DJ sembiring menambahkan,”Jadi, singkatnya, RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut untuk dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,” imbuhnya.
CIC mencatat ada lima poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Yakni kejelasan subjek yang dikenai, hukum acara yang jelas, batas nilai aset yang dirampas, pembatasan pada tindak pidana tertentu, dan mekanismecheck and balancekewenangan Kejaksaan.
RUU ini jangan sampai dipakai sebagai alat kriminalisasi. Fokusnya harus pada tindak pidana ekonomi terorganisir, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme, bukan diarahkan sembarangan.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS memaparkan,”CIC berharap DPR-RI jangan tidur terkait hal ini. Seraya CIC mendesak DPR-RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Draf yang sudah beredar di publik.
Presiden RI Prabowo telah mengirim surat terkait RUU Perampasan Aset, namun tidak ditindaklanjuti DPR,maka CIC mendesak DPR Jangan Tidur,” kata Bambang SS.
RUU Perampasan Aset 2025 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture,yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana. Mekanisme ini dianggap efektif, tetapi juga membuka peluang kriminalisasi jika tanpa kontrol ketat.
“Kalau tidak ada batasan, aset orang bisa langsung disita hanya berdasarkan dugaan. Padahal tujuan kita mengembalikan kerugian negara, bukan menakut-nakuti masyarakat,”pungkas R.Bambang.SS yang didampingi Sekjen CIC DJ Sembiring.(AR)