A1news.co.id|Banda Aceh– Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon, Bapak Rusli, menghadiri kegiatan penting yang diselenggarakan oleh Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia Dewan Pengurus Wilayah Aceh.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Menyongsong Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” ini dilaksanakan di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen Rutan Takengon untuk mendukung penuh program pembinaan dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia, yang akan membawa dampak signifikan pada tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan.
Acara ini fokus membahas peran vital PK yang semakin diperluas dalam sistem peradilan pidana terpadu di bawah KUHP Baru.
Pemberlakuan undang-undang ini menuntut adanya pergeseran fokus dari pidana penjara ke pidana alternatif dan restorative justice, yang mana Pembimbing Kemasyarakatan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan litmas, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Rutan Takengon mencermati materi yang disampaikan, terutama mengenai implikasi KUHP terhadap masa transisi narapidana dan tahanan.
Serta koordinasi teknis yang harus dilakukan secara intensif antara Rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memastikan kelancaran implementasi pidana yang bersifat non-kustodial.
Dengan mengikuti kegiatan penguatan ini, Rutan Kelas IIB Takengon mendapatkan wawasan dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai strategi kolaboratif yang harus dibangun bersama Bapas di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh.(WD)