A1news.co.id|Aceh Utara – Muhammad alias Rimung Buloh Pasee, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media ( Detik Post ID ) sekaligus Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, angkat bicara keras terkait praktik sejumlah rumah sakit dan puskesmas yang diduga meminta ongkos ambulans kepada keluarga pasien, termasuk pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang sedang dirujuk ke rumah sakit lain.
Menurut Rimung, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan kesehatan.
Saya pernah langsung bertanya kepada Direktur Rumah Sakit terkait dasar hukum atau undang-undang yang memperbolehkan mereka meminta ongkos ambulans kepada keluarga pasien.
Namun, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkan surat resmi atau payung hukum yang sah,” tegas Rimung, Kamis (10/10/2025).
Ia menilai, praktik meminta biaya ambulans kepada pasien rujukan, terlebih kepada korban lakalantas, adalah bentuk penyimpangan dari fungsi pelayanan kesehatan.
Ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Pasien sedang ditimpa musibah, malah diminta ongkos ambulans.
Kalau pasien dari keluarga mampu mungkin tidak masalah, tapi bagi keluarga miskin? Mereka bisa menjerit, karena tidak tahu lagi harus cari uang ke mana,” ungkapnya dengan nada geram.
Rimung mendesak Pemerintah Aceh dan Dinas Kesehatan untuk segera menegaskan aturan dan mengawasi praktik pungutan tersebut, agar tidak terus membebani masyarakat kecil yang tengah dirundung musibah.
Jangan sampai rakyat yang sudah jatuh, tertimpa tangga lagi. Ini persoalan kemanusiaan, bukan semata soal uang,” tutup Rimung.(*)