A1news.co.id|Aceh Singkil – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Singkil kembali menggelar razia penegakan syariat Islam di Kecamatan Gunung Meriah, pada malam Ahad (25/10).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua jenis pelanggaran, yakni kasus khamar (minuman keras jenis tuak) dan khalwat.
Kasus khamar ditemukan di Desa Gunung Lagan sementara kasus khalwat terjadi di daerah tribun lapangan meriam sipoli , Rimo.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, para pelaku telah diberikan pembinaan awal oleh petugas. Barang bukti berupa tuak langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di lokasi kejadian.
Namun yang paling mengejutkan, petugas mendapati seorang ayah yang membawa anak perempuannya ke tempat minum tuak, dan membiarkan sang anak menyaksikan aktivitas minum bersama teman-temannya.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat dan berpotensi merusak mental anak.
Perbuatan seperti ini sangat memprihatinkan.
Orang tua seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah menjerumuskan anak ke lingkungan yang buruk.
Kepala Satpol PP–WH Aceh Singkil, Afrijal, membenarkan pelaksanaan razia tersebut.
“Benar, tadi malam kita melakukan kegiatan penertiban di wilayah Gunung Meriah.
Ada temuan khalwat dan khamar”, jelasnya.
Perlu diketahui menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja meminum khamar dapat dikenai hukuman cambuk sebanyak 40 kali.
Sedangkan pada Pasal 17, bagi pelaku yang mengikutsertakan anak-anak, dapat dijatuhi hukuman ta’zir berupa cambuk di bawah 80 kali, denda di bawah 800 gram emas murni, atau penjara di bawah 80 bulan.
“Ini sebenarnya perlu dicermati lebih dalam , dan dari aturan main di qanun Aceh, kasus khamar seperti ini , seharusnya bisa segera di lakukan penyidikan jangan dilepaskan.”
Agar dapat di jatuhi hukuman eksekusi cambuk setelah kasus di nyatakan P21, Ujar warga yang enggan disebutkan nama nya.
Wilayatul Hisbah harus tegas, tambah nya. (Tim)






















