A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel piket Polsek Langgam sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Langgam, terutama pada kawasan yang rawan karhutla.
Dalam kegiatan itu, personel kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik pembakaran juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat kabut asap serta ancaman sanksi hukum bagi pelakunya.
Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Menurut dia, pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan dan perkebunan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami risiko dan dampak membakar hutan dan lahan, serta ikut berperan menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan secara langsung, kegiatan sosialisasi tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pelaporan penanganan karhutla di Provinsi Riau.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Langgam memastikan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan.






















