A1news.co.id|Takengon – Ketika pemerintah daerah membuka seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, publik punya satu harapan sederhana namun mendasar: apa yang dinilai dan bagaimana proses itu benar-benar berjalan harus terlihat dan dipahami masyarakat.
Seleksi jabatan yang adil bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah. Ia tentang kepercayaan, tentang standar profesionalisme, dan tentang janji pemerintahan untuk ikut menegakkan meritokrasi yakni prinsip bahwa posisi strategis diisi berdasarkan kompetensi, bukan sekadar kedekatan atau relasi.
Sayangnya, sekilas proses seleksi di Kabupaten Aceh Tengah menghadirkan lebih banyak simbol daripada substansi.
Dari pengumuman awal yang menampilkan daftar nama peserta hingga tiga besar yang lolos ke tahap akhir, apa yang dijanjikan sebagai seleksi terbuka belum sepenuhnya dipenuhi.
Tahapan seleksi dilakukan administrasi, assessment, makalah, wawancara bahkan harus tertunda karena bencana, sehingga wawancara baru digelar pada 26–27 Desember 2025.
Ini menunjukkan realitas kebencanaan menjadi faktor penting dalam kehidupan pemerintahan daerah. Namun ironisnya, ternyata realitas itu tidak menjadi bagian yang terbuka dan transparan dari penilaian publik.
Yang kita lihat hanyalah hasil akhir berupa nama tanpa angka, tanpa skor, tanpa peringkat berdasarkan indikator penilaian yang jelas.
Publik tidak pernah disuguhkan nilai individu setiap peserta, atau bagaimana skor assessment, makalah, dan wawancara lalu dijumlahkan menjadi keputusan akhir.
Di daerah lain, seperti di Provinsi Riau, pengumuman hasil tiga besar seleksi eselon II dilakukan dengan menyertakan informasi ambang batas nilai (passing grade) dan jumlah jabatan yang memenuhi syarat sebuah praktik yang memperkuat kepercayaan publik terhadap objektivitas seleksi.
Potret ini mengundang pertanyaan fundamental: apa arti transparansi jika data dasar penilaian tidak dipublikasikan?Bukankah pemimpin daerah harus menjadi pionir dalam praktik meritokrasi standar yang kini diperkuat bahkan oleh keputusan hukum nasional untuk membangun lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan merit system dalam ASN?
Selain itu, tidak dibukanya skor dan rincian penilaian juga membuka celah bagi spekulasi tentang keberpihakan atau intervensi kepentingan non-profesional.
Di banyak tempat, bahkan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) pernah menegaskan bahwa intervensi politik adalah musuh utama merit system dan akan mengikis kepercayaan publik pada birokrasi.
Hal ini bukan sekadar soal angka yang dipublikasikan. Ini soal logika meritokrasi itu sendiri : Kalau kalian bilang menilai kompetensi, tunjukkan bagaimana kompetensi itu diukur.
Kalau kalian bilang loyal, jelaskan apa arti loyal bagi pelayanan publik apakah loyal pada masyarakat, pada hukum, atau loyal semata kepada penguasa? Kalau kalian bilang mengutamakan putra daerah, uraikan bobotnya dalam keseluruhan struktur penilaian.
Praktik merit di daerah lain seperti Bali yang bahkan menegaskan sistem penilaian merit untuk kurangi korupsi dalam promosi pejabat menunjukkan bahwa seleksi yang adil dan terbuka bukan utopia, tetapi standar pemerintahan modern yang bisa diadopsi daerah mana pun.
Lewat lensa ini, seleksi Aceh Tengah saat ini bukan sekadar soal “terbuka” secara administratif, tetapi harus diukur dari seberapa terbuka prosesnya dipahami oleh publik.
Ketika masyarakat tidak tahu angka nilai, tidak tahu bobot indikator, dan tidak tahu dasar pertimbangan kebijakan, maka kepercayaan modal paling penting dalam pemerintahan mulai terkikis.
Bupati dan panitia seleksi dihadapkan pada pilihan penting: bertahan pada simbol keterbukaan, atau mengambil langkah konkret membuktikan keterbukaan itu dengan data yang bisa dilihat, ditelusuri, dan dipertanggungjawabkan.
Tidak ada ukuran yang lebih tajam dari data ketika kita berbicara tentang keadilan dan profesionalisme.
Dan ketika data itu disembunyikan, maka yang tersisa bukanlah meritokrasi, melainkan ruang interpretasi yang terhadap keputusan yang berujung pada kecurigaan, bukan kepercayaan.
Seleksi eselon II bukan sekadar pengisian jabatan. Ia adalah cermin dari arah birokrasi kita ke depan: apakah kita memilih berdasarkan kompetensi, atau berdasarkan kepentingan yang tersembunyi.
Dan sampai semua angka dan penjelasan itu dibuka, publik hanya punya satu kesimpulan sementara: transparansi masih berjalan di tempat bukan di pikiran dan hati masyarakat Aceh Tengah.(*)






















