A1news.co.id, Perhentian Raja – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus seorang pria berinisial HR alias Tompel (29), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Kamis (22/1/2026)
Kapolsek Perhentian Raja dalam laporannya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.
Tersangka HR diringkus setelah petugas mendapatkan keterangan dari pelaku lain yang lebih dulu diamankan.
“Saat dilakukan pengejaran, tersangka HR sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa kotak rokok di sekitar lokasi. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, tersangka berhasil diamankan,” ungkap Kapolsek.
Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang berisi 7 paket plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 5,78 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu buah jarum dan satu unit ponsel merk Oppo sebagai barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramdhan melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono menjelaskan bahwa benar sudah memerintahkan Kanit reskrim beserta anggota nya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, tidak ada tempat untuk pengedar di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja ” jelas Kapolsek.
Pada kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang ikut membantu dalam pemberantasan Narkoba ini”. Terang Kapolsek.
Mari kita bersinergi bersama-sama dalam memberantas Narkoba yang dapat merusak generasi bangsa kita ini”. Himbau Sulis.
Pada kesempatan ini awak media juga meminta keterangan dari salah satu tokoh masyarakat Desa Hangtuah inisial pak H.Yu yang berada di lokasi penangkapan menjelaskan ” Saya melihat langsung bagaimana pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, yang awalnya saya mengira melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sawit namun saya lihat ditemukan barang bukti berupa narkoba nya”. Jelaskan warga tersebut.
Kami juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi nya kepada Kapolres Kampar khusunya Kapolsek Perhentian raja atas penangkapan pelaku pengedar narkoba yang sudah sangat meresahkan di Desa kami”. Ungkap pak H.Yu.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka HR dinyatakan positif mengandung Amphetamin. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika .
(Endang.s)






















