Langsa, a1news.co.id
Pembongkaran lapak jualan pedagang liar perintah pak Wali ini sangat-sangat saya sayangkan, Itu sama sekali tidak benar, Satpol PP sudah memiliki aturan tersendiri melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat, papar Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi, SE. MM. di ruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026 Sekira pukul : 15.05 WIB terkait adanya pemberitaan di salah satu media online.
Lebih Lanjut Tarmizi menyampaikan, Kemudian ada surat himbauan dari Disperindagkop & UKM Kota Langsa, Bahwa, yang tidak boleh berjualan disitu agar segera pindah, kemudian, Satpol PP, berdasarkan surat himbauan kembali memberikan surat penegasan dan peneguran kembali kepada pedagang untuk pembongkaran diberi waktu limit dari mulai tanggal 28 Januari sampai tanggal 1 Februari 2026.
“Tepatnya hari ini, Senin, 2 Februari 2026 Kami melaksanakan eksekusi, akan tetapi masih adanya kendala di 12 titik lokasi dan sama sekali tidak benar Satpol PP khususnya saya selaku Sekretaris, bahwa Perintah ini dari Bapak Walikota, Ini berdasarkan Qanun Kota Langsa tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Langsa,” tegas Tarmizi.
Dirinya kembali menegaskan, Jangan memberikan Informasi atau publikasi yang sama sekali tidak benar (Hoak), pungkas Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi, SE. MM.






















