A1news.co.id|Aceh Utara – Alih-alih menindaklanjuti aduan dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, seorang oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Aceh Utara berinisial MRT justru diduga menolak surat permohonan audit dari Tuha IV desa setempat.
Tak hanya itu, oknum tersebut bahkan mengancam wartawan yang mencoba mengonfirmasi informasi tersebut.
Penolakan aduan ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam pengelolaan DD di Desa Mamplam.
Sebelumnya, Tuha IV telah melayangkan surat kepada Inspektorat yang berisi serangkaian dugaan penyimpangan DD tahun anggaran 2020-2025 (rincian dugaan penyimpangan terlampir).
Namun, alih-alih menerima aduan tersebut dan menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Daerah, oknum MRT justru diduga menyuruh perwakilan masyarakat dan Tuha 4 untuk melakukan audit secara mandiri terlebih dahulu.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang awam dengan masalah keuangan bisa melakukan audit? Ini jelas mengada-ada.
Seharusnya Inspektorat yang proaktif melakukan audit, bukan malah melempar tanggung jawab,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Mamplam yang enggan disebutkan namanya.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi oknum tersebut apakah Inspektorat Kabupaten Aceh Utara sudah pernah melakukan audit di Desa Mamplam sejak 2020 hingga 2025, oknum MRT justru enggan menjawab dan malah melontarkan ancaman.
“Dia mengancam tidak akan mau bekerja kalau dibuat tidak senang,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan oknum pegawai Inspektorat ini tentu saja mengundang banyak tanda tanya. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang digaji dengan uang rakyat, seharusnya MRT menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan malah bersikap arogan dan mengancam.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016, Inspektorat memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan ini meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Tindakan oknum MRT yang diduga menolak aduan dan mengancam wartawan ini jelas mencoreng citra Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan menimbulkan keraguan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi di tingkat desa.
Kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membuktikan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan DD di Desa Mamplam, aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Masyarakat Desa Mamplam berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah luntur akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
[Catatan:
– Dugaan Penyimpangan DD Desa Mamplam (Terlampir):
– Ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB
– Ketidaktransparanan dan pelaporan
– Dugaan penyelewengan anggaran
– Dugaan pemalsuan dokumen
– Pembentukan BUMG/TPK tanpa musyawarah
– Dugaan program ketahanan pangan 2025 fiktif
– Penunjukan TPK tidak sesuai Perbup.(RF)






















