A1news.co.id|Takengon– Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum,
Rutan Kelas IIB Takengon menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan komunikatif dan edukatif dengan segmentasi Warga Binaan Pemasyarakatan dengan tema Hak-Hak Tersangka/Terdakwa di Hadapan Hukum.
Kegiatan yang dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tabanan, Niko Lesmana, ini menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum dari Direktur Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Takengon Eko Priyanto.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti sebanyak 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rutan Takengon.
Dalam kegiatan, diterangkan berdasarkan undang-undang bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Kegiatan Penyuluhan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak bagi tahanan untuk mendapatkan akses informasi, khususnya informasi hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut Penyuluh Hukum berbagi informasi atau memberikan tambahan ilmu pengetahuan.
Pada kesempatan itu narasumber menjelaskan dan sekaligus mensosialisasikan tentang hak apa saja yang didapatkan oleh seorang tersangka/terdakwa ketika berhadapan dengan proses hukum.
Kegiatan dimaksud tidak saja untuk memenuhi hak akses informasi bagi tahanan, namun juga dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum.
Ada beberapa tahanan yang mengajukan pertanyaan kepada Penyuluh Hukum dan melakukan konsultasi hukum.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terwujudnya budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.
“Diharapkan setelah mendapatkan edukasi, nantinya warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi” ungkap Eko.(BA)






















