A1news.co.id , KUANTANSINGINGI,– Polsek Cerenti jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (43) diamankan saat diduga melakukan transaksi narkoba di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, sekira pukul 23.30 WIB. Selasa (28/4/2026)
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni, S.E., bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku,” jelas IPTU Feri Padli.
Tersangka diketahui berinisial AF (43), seorang wiraswasta, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi warna kuning, 1 buah dompet kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Setelah diamankan di Polsek Cerenti, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu,” tambah Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas IPTU Feri Padli.
Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (Endang.s)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah






















