A1news.co.id|Lhokseumawe– Aceh yang sudah dikenal orang sampai keluar daerah sebagai Serambi Mekkah.Adat serta agama yang kental jelas terlihat pada masyarakat Aceh.
Di Indonesia yang terdiri dari 38 provinsi hanya di Aceh yang ada Hukum Syariat Islam yang hukumnya adalah dicambuk didepan umum dengan jumlah hitungan nya berbeda menurut qanun yang dilanggar.
Tapi kenapa maksiat bisa meraja lela di Aceh dan anak remaja sudah berani melakukan nya seperti pembegalan yang meresahkan masyarakat yang pelakunya masih dibawah umur.
Mau dibawa kemana bangsa ini kalau calon penerusnya begini adanya.
Tapi pihak keamanan dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia tidak henti henti nya melakukan patroli guna mempersempit ruang gerak dari pelaku yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum.
Tim patroli Polres Lhokseumawe yang dikomandani oleh Kasat Samapta AKP Marzuli memergoki tiga orang remaja bonceng 3 menggunakan sepeda motor Vario di seputar desa Meunasah Blang Kandang kecamatan Muara dua Kota Lhokseumawe senin 25 maret 2024 dini hari.
Petugas berusaha memberhentikan kendaraan mereka tapi mereka menghindar berusaha untuk melarikan diri.
Kesigapan petugas berhasil mengamankan ketiga remaja tersebut ternyata satu orang wanita 2 orang pria se usia yang sama yakni 16 tahunan.
Ketika dilakukan pemeriksaan dengan keras merek mengakui akan melakukan pesta sex, Nauzubillah minzaliq.
Si wanitanya berasal dari desa Mon Gedong sedang pria nya berasal dari desa cit girek.
Ketiga remaja yang melanggar norma agama dan qanun Aceh bepergian yang bukan muhrim dimalam hari ini serahkan kepihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses selanjutnya. (Din)






















