A1news.co.id|Blangkejeren– Aksi pengancaman terhadap wartawan media online Dialeksis yang terjadi di Kabupaten Bireuen – Aceh. Terhadap Jurnalis yang berinisial Fajrizal (Fajri Bugak).
Armansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N) Kabupaten Gayo Lues – Aceh, meminta Aparat Kepolisian Polda Aceh/Mapolres Bireuen segera mengusut secara tuntas.
Agar aksi Pengancaman yang dialami awak media Dialeksis,dapat terungkap jelas, akar dari permasalahan, secara terang benderang.
Sehingga nantinya tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan insan pers dalam melaksanakan tugas sehari-harinya di wilayah yang berjulukan kota juang – Aceh.
Maka Kami segenap Dewan Pimpinan Daerah PJID- Nusantara Kabupaten Gayo Lues, menyatakan, mendukung penuh laporan wartawan Media online Dialeksis, yang mana awak media tersebut juga tercatat sebagai anggota PWI Aceh dengan atas nama Fajri Bugak.
Merujuk terkait adanya laporan tertulis awak media tersebut kepada pihak Polri. Melainkan dikarenakan,yang bersangkutan (Fajri),jiwanya merasa terancam dan tidak nyaman,dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalistik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Bab Vlll pasal 18 tentang Pers,” papar Ketua DPD PJID-NUSANTARA Gayo Lues tersebut.
Dan tindakan serta perbuatan seperti diatas, tidak dapat ditelorir oleh para awak tanah air. Wartawan itu adalah pilar ke empat Republik ini. Tegas Armansyah diwarkop Rido,Sabtu 20-04-2024.
Selanjutnya,ucap Armansyah,adanya persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak itu,juga telah disampaikan secara terbuka melalui press rilisnya ke sejumlah media yang berada Aceh, maupun media Nusantara.
Kami secara pribadi/SE profesi merasa terpanggil untuk menyuarakan penderitaan dan pembelaan terhadap rekan-rekan sesama wartawan yang merasa teraniaya. Ujarnya.
Dan terkait kasus pengancaman tersebut, Fajri juga sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Adapun menurut sumber informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada para awak media,pihak Kepolisian telah menindaklanjuti laporan diatas.
“Pihak Polri sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor. Dan kami siap menghadirkan para saksi guna kepentingan proses hukum kepada pihak kepolisian,” menurut imformasi dari Fajri. Pada selasa, 16 April 2024 yang lalu.
Dalam menyikapi insiden diatas Armansyah Ketua DPD PJID-NUSANTARA dalam kesempatan itu,sangat Mengapresiasi setinggi-tingginya gerak cepat Kapolres Bireuen, yang telah menindaklanjuti laporan pengancaman terhadap Jurnalis/wartawan.
Mari kita sama-sama sangat menghormati proses hukum yang sedang ditangani pihak Mapolres Bireuen. Tutup Ketua PJID-Nusantara tersebut. (SH)






















