A1news.co.id|Blangkejeren– Berdasarkan pantauan tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues dari laman elhkpn, terdapat pejabat-pejabat atau penyelenggara Negara di dinas pendidikan Gayo lues yang belum juga melaporkan harta kekayaannya per periodik 31 desember 2023 sedangkan batas waktu pelaporan telah berakhir per 31 maret 2024.
Dari data KPK tersebut kami tidak menemukan nama- nama pejabat Disdik Gayo lues yang telah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023,
Baik itu kepala dinas maupun kabid- kabidnya. Jika penyelenggara negara telah melaporkan data yang disampaikan kepada KPK dinyatakan lengkap,
Maka seterusnya KPK akan mempublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, namun beberapa kali kami meng akses nama-nama pejabat pada dinas pendidikan Kabupaten Gayo lues, tidak muncul pada laman tersebut untuk pelaporan periode 2023. Pada media a1news.co.id. Rabu 08-05-2024, jelas Abdullah.
Abdullah juga mengatakan LHKPN sendiri merupakan laporan yang wajib untuk disampaikan oleh penyelenggara Negara dan merupakan salah satu instrument pencegahan korupsi, penyelenggara diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.
Kewajiban menyampaikan harta kekayaan pejabat/ penyelenggara negara yang di atur dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
UU tersebut juga mewajibkan pejabat atau penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum,selama dan setelah menjabat, dan juga diwajibkan melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Ditambahkan Abdullah, LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas bagi pejabat atau penyelenggara negara dalam mempertanggung jawabkan kepemilikan harta kekayaan secara terbuka.
Masyarakat bisa turut serta mengawasi secara fluktuatif kekayaan pejabat maupun penyelenggara pemerintahan. Jika dirasa ada yang tidak wajar,masyarakat dapat segera melaporkan ke KPK. Ujar Abdullah mengakhiri. (AR)






















