A1news.co.id|Kutacane-Lembaga Pemasyaraktan Kelas II B Kutacane Kanwil Kemenkumham Aceh memberikan remisi Khusus Natal Tahun 2023 kepada 11 orang warga binaan permasyarakatan (WBP).
“Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari,” kata Kalapas Kutacane, Senin (25/12/2023).
Acara pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas dan di hadiri oleh seluruh WBP yang beragama Nasrani.
Kalapas membacakan kata sambutan Menkumham RI dan memberikan secara simbolis SK Remisi kepada perwakilan Narapidana yg memperoleh remisi.
remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RL)