A1news.co.id|Redelong– Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah dan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Takengon jalin kerjasama menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya bagi tahanan di Rutan Bener Meriah. (07/02/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus dengan Penandatangan MoU kerjasama pemberian bantuan hukum bagi Tahanan di Rutan Bener Meriah.
Kegiatan penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Rutan Bener Meriah dan diikuti oleh 18 orang tahanan.
Diawali dengan sambutan oleh Kepala Rutan Bener Meriah, Baharuddin dalam sambutannya, beliau berharap semua tahanan di Rutan Bener Meriah dapat memperoleh pendampingan dan Bantuan Hukum selama proses persidangan karena sebagian besar dari mereka tidak mengerti tentang hukum.
Rutan Bener Meriah juga memfasilitasi tempat untuk POSBAKUMADIN berkonsultasi dengan klien di dalam Rutan.
Ketua POSBAKUMADIN Aceh Tengah, Eko Priyanto memberikan sedikit pengarahan kepada WBP.
Beliau mengatakan bahwasannya adanya program ini ditujukan bagi Tahanan yang kurang mampu untuk mendapat pendampingan selama proses persidangan bantuan hukum juga diberikan dengan sukarela untuk menjamin hak-hak dari tahanan.
Jadi program ini memang diperuntukkan untuk Tahanan yang kurang mampu.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan sinergitas antara Rutan Bener Meriah dengan POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Takengon.
Dapat terus berjalan dengan baik sehingga Tahanan yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan pendampingan dan Bantuan Hukum dalam menjalani proses persidangan.(DA)






















