A1news.co.id|Blangkejeren– Pemkab Gayo Lues pantau persiapan menjelang Pemilu. Rakor diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten hingga Kecamatan, para SKPK, KIP, Bawaslu dan instansi terkait lainnya, Rabu (07/02/2024).
Pj Sekda, Jata, SE., MM mewajibkan seluruh anggota Linmas untuk hadir dalam Apel pengamanan Pemilu pada 10 Februari mendatang. Beliau juga menegaskan agar tim medis bersiap di posyandu masing-masing.
“Semua anggota medis harus wanti wanti, standby H-1 sampai H+1 di puskesmas masing-masing.
Semua peralatan dan transportasi siap sedia jangan ada yang diluar daerah” ujar Pj Sekda.
Terkait kesiapan penghitungan suara, Pj Sekda mengarahkan agar PLN dan Diskominfo dapat mengoptimalkan perannya masing-masing.
Sebab, rekapitulasi suara akan dilakukan melalui aplikasi yang membutuhkan koneksi internet.
“Rekapitulasi suara harus pakai jaringan internet untuk dilaporkan ke KPU pusat.
Kami minta tolong pada PLN untuk amankan pengadaan listrik terhitung H-2 hingga 2 hari pasca Pemilu dan Kominfo terkait stabilitas koneksi internetnya” sebutnya.
Sementara itu Ketua KIP, Khairuddin melarang keras adanya partisipan yang menyiapkan model TPS sendiri.
Beliau menyebutkan bahwasanya sudah ada standarisasi dalam pembuatan TPS.
“Untuk bilik suara sudah disediakan yang steril, mudah dipantau, tidak tersembunyi. Jangan ada lagi yang dibuat dari plastik atau pakai kamar-kamar” Ketua KIP.
Ia juga menjelaskan bahwa distribusi surat suara akan dimulai tanggal 12 Februari untuk kec.Tripejaya, Terangun dan Pining.
Hal ini mengingat lokasi yang jauh. Selain itu beliau meminta pendampingan TNI/POLRI untuk pendistribusian surat suara dan kotak suara ke tiap-tiap TPS.
“Kami mohon untuk pengawalan dari TNI/POLRI, masing-masing satu anggota dari TNI dan Kepolisian di tiap mobil” jelasnya.
Ketua KIP menyebutkan, kabupaten Gayo Lues memiliki total 351.990 surat suara dari penghitungan DPT + 2%.
Pemusnahan surat suara yang berlebih akan dilakukan pada tanggal 13 Februari Pada pukul 20.00 wib.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan atau kecurangan Pemilu.
Pihak Bawaslu juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembekalan pada saksi terhadap peserta Pemilu, kegiatan akan berlangsung pada 08 Februari di Balai Musara.
Pihak Bawaslu juga meminta pendampingan kepolisian untuk menertibkan atribut-atribut kampanye, terutama sticker yang ditempel di kendaraan, paling lambat 11 Februari 2024.
Selain itu media penyiaran dan pemberitaan juga telah dilarang untuk memberitakan kegiatan atau hal yang mengarah pada keberpihakan kepada salah-satu calon.(AR)






















