A1news.co.id|Aceh Timur– Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal di perairan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam pengungkapan itu, Polri mengamankan lima tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu 19 kilogram.
Barang ini mereka ambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur, dengan dibawa menggunakan kapal nelayan oskadon,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H.(*)






















