Langsa, A1News.co.id |26 Maret 2024 – Petugas Bea Cukai Langsa kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Bukit Seumadam, Aceh Tamiang. Sebanyak 332.000 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (22/3) dini hari. Petugas berhasil menghentikan sebuah truk yang membawa muatan rokok ilegal tersebut.
“Adapun barang rokok ilegal yang diamankan bermerek Manchester, Luffman, H&D jenis Classic, H&D Red, Hmild Super Slim,” kata Sulaiman.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial KM (29) yang diduga sebagai pengemudi truk.
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp547.764.000 dengan perkiraan nilai cukai mencapai Rp300.268.000. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp384.524.316.
Sulaiman menjelaskan penindakan ini berdasarkan informasi yang diterima Bea Cukai Langsa terkait pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan mereka.
“Dari informasi itu, Bea Cukai Langsa langsung melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan truk tersebut,” imbuhnya.
Sulaiman menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara,” tandasnya.
Sulaiman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.
“Rokok ilegal berpotensi menganggu kesehatan dan merugikan negara,” katanya.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada Bea Cukai Langsa jika mengetahui adanya kegiatan penyelundupan rokok ilegal.
(HENDRIK)






















