A1news.co.id|Lhokseumawe– Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Mengeluarkan kan Surat Edaran kepada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK. SD dan SMP Melarang Melakukan Pengutipan Wisuda Ke Orang Tua Murid.
Surat yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Sofian S.P.D no.400.3.3/0427/2024 tanggal 08 April 2024 yang ditujukan kepada satuan pendidikan jenjang TK/Paud, SD dan SMP Melarang Melakukan Pengutipan uang untuk acara perpisahan dan acara wisuda kelulusan kepada orang tua murid.
Selama ini menjadi trend setiap akhir tahun ajaran pendidikan kelulusan Murid pihak sekolah mengadakan acara perpisahan berupa Wisuda dengan melakukan Pengutipan uang kepada wali murid sehingga memberatkan orang tua siswa.
Salah seorang wali murid TK di kecamatan muara satu Desa Batuphat Barat buk Hamidah (35) mengatakan pihak penyelenggara tempat anak nya sekolah tidak melakukan acara seperti tahun lalu berupa Wisuda.
Kami orang tua selepas tamat dari TK tentu anak kami melanjutkan ke jenjang SD yang sudah pasti mengeluarkan biaya berupa beli baju seragam dan alat tulis.
Alhamdulillah Tahun ini pihak lembaga pendidikan TK tidak memungut biaya yang memberatkan kami orang tua Murid,ungkap ibu ini kepada awak media online 09/05/2024.(Din)