A1news.co.id|Langsa– Bea cukai Langsa bekerjasama dengan beberapa tim patroli dan satuan lainya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di bandar khalifah ,kecamatan bendahara kabupaten Aceh Tamiang provinsi Aceh, operasi gabungan yang di laksanakan dari pukul 01,00 wib dini hari hingga 15,00 wib.
Kini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang barang ilegal, hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak antar lain, tim patroli darat kantor wilayah DJBC Aceh, tim patroli darat kantor Bea cukai Langsa, satuan tugas patroli Laut BC 30003, Tim patroli laut BC 10030,
Serta subdenpom IM /1 – 2 Langsa dan subdenpom IM / 1 – 6 Aceh tamiang , semua pihak yang terlibat menujukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.
Kronologis penindakan dimulai pada Rabu, 15 mei 2024, ketika Tim gabungan Bea cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal mengunakan kapal cepat ( High speed craft atau HSC ) ke wilayah Aceh Tamiang ,
Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan satuan tugas patroli laut BC 30002, selanjutnya di bentuk tim patroli laut BC 10030 dan patroli darat gabungan dengan dukungan pengamanan dari subdenpom lM / 1 – 2 Langsa dan subdenpom lM / 1 – 6 Aceh tamiang.
Pada hari kamis ,16 mei 2024, sekitar pukul 05,00 wib, pada saat melakukan patroli laut di perairan Aceh tamiang, satuan tugas patroli laut Bc 30002 menginformasikan kepada tim patroli laut Bc 10030 melakukan pengejaran dan prncairan ke dalam alur sungai pukul 10,00wib,
Tim patroli laut Bc 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap Hsc tersebut di alur sungai sekitar desa bandar khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Pada waktu yang bersamaan, tim patroli darat gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan,
Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di desa bandar khalifah yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan Hsc, yang digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal yang telah ditinggalkan oleh pelaku , yang mencakup.
(1) – ( sembilang ) unit kendaraan bermotor roda dua ( merek Triumph , kawasaki ,Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas.
(2) – onderdil / suku cadang kendaraan bermotor.
12 ( dua belas ) koli onderdil Harley Davidson.
9 (sembilang ) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.
(3) – hewan , 1 ( satu ) ekor anjng ras.
1 ( satu ) ekor kura kura dewasa jenis indian star.
20 ( dua puluh) ekor kura kura albino anakan.
(4) – ( sebelas ) koki tanaman hias.
(5) – ( tiga ) koli kosmetik berbagai jenis dan merek.
(6) -( satu) koli grease pelumas tampa merk
(7) – Teh olahan, sepuluh koli Cha Tra Meu Brand ( Green Tea Mix)
( enam) koli Cha Tra Meu Brand ( Thai Tea Mix)
(8) – ( satu) koli kipas leher ( Neck Desktop USB Fan)
(9) – ( stu) koli grease pelumas tanpa merk.
(10) – ( satu ) koli spare part alat berat.
Pada saat dilakukan penindakan terhadap HSC dan barang barang impor ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor.
Kapal cepat ( HSH) yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kegiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga pelabuhan kuala Langsa untuk pengamanan lebih.
Barang barang hasil penindakan juga telah diamakan di kantor Bea cukai Langsa untuk proses termasuk dalam golongan barang larangan dan / atau pembatasan untuk diimpor.
Atas penindakan ini, Bea cukai Langsa telah menerbitkan surat Bukti penindakan pada tanggal 16 mei 2024. perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar,
Dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian, kegiatan ini diduga melanggar pasal 102 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepebeanan.(Hen)






















