A1news.co.id|Aceh Singkil– Kabar tak sedap terjadi di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak, pasal nya sepasang touris asing melakukan hal tidak terpuji di tempat ibadah , 25/5/2024.
Menurut laporan salah seorang warga, “Ada turis masuk ke area kamar mandi mesjid, yang jadi masalah dia gosok gigi, lalu air gosok giginya masuk dalam bak wudhu dan bajunya di masukan nya kedalam bak wudhu,” kata warga tadi yang saat itu menjadi jamaah di masjid tersebut seusai shalat Jumat kemarin.
Kedua pasangan warga asing tersebut diketahui memasuki masjid dengan pakaian jauh dari kata sopan , sontak saja memicu beragam komentar dari warga, sementara itu warga lainnya bertanya apa yang harus dilakukan.
Penelusuran media kepada Kepala Kampong Pulau Baguk, Hardi , melalui seluler mengatakan kalau salah tetap salah namun ini perlu koordinasi dengan pihak Muspika melalui camat dan mukim.
Soalnya ranah nya agak sedikit tinggi. Apalagi menyangkut warga negara asing, supaya jangan terjadi anarkis dan salah dalam mengambil tindakan, ucap Hardi.
Kemudian Camat Pulau Banyak, Muklis juga di konfirmasi media mengatakan, “Mungkin kita memaklumi ketidak tahuannya, itupun kita pelajari dulu di lapangan atau di cross check biar lebih akurat, dan sampai sekarang saya tidak mengetahui pasangan asing itu warga negara mana”.
Kata Camat Muklis, kita akan benahi dengan komunitas – komunitas pariwisata sebagai bentuk antisipasi kedepan, kita cross check agar berimbang.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh wisman akan menjalani aturan berwisata. Hal ini akan terus di pantau sampai dimana sudah perkembangan nya, Tutupnya.
Ulama berbeda pendapat kebolehan masuk non-Muslim ke dalam masjid. Perbedaan pendapat ulama perihal ini berangkat dari perbedaan pemahaman mereka atas Surat At-Taubah ayat 28 berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
Artinya, “Wahai orang yang beriman, sungguh orang musyrik itu najis. Janganlah mereka memasuki masjidil haram setelah tahun ini,” (At-Taubah ayat 28).
Dari ayat ini, lahir pelbagai pandangan ulama perihal masuknya non-Muslim ke dalam tanah haram, masjidil haram, dan masjid selain masjidil haram, dengan atau tanpa izin umat Islam, dan dengan atau tanpa keperluan.
Adapun terkait masuknya remaja non-Muslim ke dalam sebuah area di dalam masjid untuk merapatkan agenda tertentu,
Masalah ini perlu merujuk pada tradisi dan kesepakatan sosial setempat atau setidaknya izin pengurus masjid dengan catatan pengurus masjid mengerti perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Namun perlu di garis bawahi bahwa masuk nya non muslim ke kawasan masjid yang terindikasi melakukan penodaan kesucian maka hal ini harus di larang. (Irfan)






















