A1news.co.id|Langsa– perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa.
Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. ( Pasal 4 huruf d )
Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi tak heran, jika saya melihat banyak sekali status-status di medsos yang mengatakan bahwa ”dana desa lebih baik dihapus karena tidak tepat sasaran dan banyak dikorupsi”.
Hal ini timbul karena pemerintah desa tidak memberikan dan/atau menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.
Makanya, banyak masyarakat sekarang yang tidak begitu percaya dengan pemerintah desa, khusunya kepala desa sebagai penguasa anggaran.
Padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.
Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).
Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :
Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :
Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.
Maka, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam UU Desa tepatnya di Pasal 68 huruf (a).
Pasal 68 huruf (a), masyarakat desa berhak :
Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Meminta” informasi disini, bukan meminta Rencana Angaran Biaya (RAB) kemudian bawa pulang atau difoto terus disebarluaskan ke medsos-medsos.
Bukan begitu maksudnya.
Yang dimaksud “meminta” atau “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Hal ini diterangkan secara jelas, dalam lampiran penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf (a) yang juga menjadi hak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Infomasi Desa yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa
Dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, seperti apa yang termuat dalam paragraf 3 Pasal 82 ayat 4 UU Desa.
Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain :
1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun. Hal ini diatur dalam UU Desa Pasal 72 ayat 2 huruf (a).
Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan kedalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJM Desa.
4 informasi tersebut, antara lain :
1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa;
2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi aset desa;
3. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
Diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 a.(Hen)






















