• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

6 Juni 2024
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

13 April 2026
Dari Kampar untuk Umat, Tangan Sunyi Pebriyan Winaldi Menghidupkan Harapan 119 Guru dan 50 Anak Yatim

Dari Kampar untuk Umat, Tangan Sunyi Pebriyan Winaldi Menghidupkan Harapan 119 Guru dan 50 Anak Yatim

13 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis Antisipasi C3 di Pusat Keramaian

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis Antisipasi C3 di Pusat Keramaian

13 April 2026
Pembangunan Jembatan Presisi Polri di Jalan Sinduan Ukui Kian Dimatangkan, Sinergi Polri dan Masyarakat Menguat

Pembangunan Jembatan Presisi Polri di Jalan Sinduan Ukui Kian Dimatangkan, Sinergi Polri dan Masyarakat Menguat

13 April 2026
Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

13 April 2026
Polsek Pangkalan Kuras Intensifkan Patroli C3 di Sorek Satu

Polsek Pangkalan Kuras Intensifkan Patroli C3 di Sorek Satu

13 April 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Antisipasi Karhutla kepada Warga

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Antisipasi Karhutla kepada Warga

13 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Malam, Antisipasi C3 di Sejumlah Titik Rawan

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Malam, Antisipasi C3 di Sejumlah Titik Rawan

13 April 2026
Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara, Tanamkan Disiplin hingga Bahaya Judi Online pada Pelajar

Bhabinkamtibmas Jadi Pembina Upacara, Tanamkan Disiplin hingga Bahaya Judi Online pada Pelajar

13 April 2026
Transformasi Politik Nusantara Menuju Negara Bangsa Dan Dialektika Kekuasaan Dalam Sejarah Indonesia

Transformasi Politik Nusantara Menuju Negara Bangsa Dan Dialektika Kekuasaan Dalam Sejarah Indonesia

13 April 2026
Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

Solidaritas Wartawan Dan Mahasiswa Segera Cabut Dua Dokumen RJ, Warning Keras Kalapas Pekanbaru

12 April 2026
Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

Jalan Dan Jembatan Hancur Dinas PUPR Aceh Di Nilai Tak Berguna Bagi Masyarakat Gayo

12 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Senin, April 13, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

by Admin
6 Juni 2024
in Berita
0
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Langsa– perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa.

Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. ( Pasal 4 huruf d )

Yang dimaksud “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jadi tak heran, jika saya melihat banyak sekali status-status di medsos yang mengatakan bahwa ”dana desa lebih baik dihapus karena tidak tepat sasaran dan banyak dikorupsi”.

 

Hal ini timbul karena pemerintah desa tidak memberikan dan/atau menyebarkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.

 

Makanya, banyak masyarakat sekarang yang tidak begitu percaya dengan pemerintah desa, khusunya kepala desa sebagai penguasa anggaran.

 

Padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa.

 

Kepala Desa itu berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

 

Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).

Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban :

Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib :

Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa.

Maka, masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam UU Desa tepatnya di Pasal 68 huruf (a).

Pasal 68 huruf (a), masyarakat desa berhak :

Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Meminta” informasi disini, bukan meminta Rencana Angaran Biaya (RAB) kemudian bawa pulang atau difoto terus disebarluaskan ke medsos-medsos.
Bukan begitu maksudnya.

Yang dimaksud “meminta” atau “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Hal ini diterangkan secara jelas, dalam lampiran penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 61 huruf (a) yang juga menjadi hak dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Infomasi Desa yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa
Dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, seperti apa yang termuat dalam paragraf 3 Pasal 82 ayat 4 UU Desa.

Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain :

1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun. Hal ini diatur dalam UU Desa Pasal 72 ayat 2 huruf (a).

Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan kedalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJM Desa.

4 informasi tersebut, antara lain :
1. Laporan hasil pengkajian keadaan desa;
2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi aset desa;
3. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.

Diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 a.(Hen)

Post Views: 331
Share200Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Gabungan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

13 April 2026
Dari Kampar untuk Umat, Tangan Sunyi Pebriyan Winaldi Menghidupkan Harapan 119 Guru dan 50 Anak Yatim

Dari Kampar untuk Umat, Tangan Sunyi Pebriyan Winaldi Menghidupkan Harapan 119 Guru dan 50 Anak Yatim

13 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis Antisipasi C3 di Pusat Keramaian

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Dialogis Antisipasi C3 di Pusat Keramaian

13 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In