A1news.co.id|Lhokseumawe– Kasie intelejen Kejari Lhokseumawe Therry menyebutkan, dari 119 kasus 54 perkara narkoba, 33 perkara pencurian dan penganiayaan dan 32 perkara lainnya.
Dari semua perkara diatas yang menarik perhatian publik menurut Therry adalah kasus penyeludupan Imigran Rohingya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyelundupan pengungsi Rohingya dengan tuntutan 5 tahun penjara tapi hakim menjatuhkan hukuman cuma 2 tahun.
Dan kejaksaan negeri Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun tahun anggaran 2016 s/d 2022 dengan kerugian negara sebesar 44,9 miliar,tambak Therry,8/7/2024.(Din)






















