A1news.co.id|Langsa– Hutan Lindung Kota Langsa yang berada di Desa Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Hutan lindung yang dimaksud disini adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kawasan wisata hutan Lindung Kota Langsa yang memiliki luas sekitar puluhan hektar mulai dirintis sejak tahun 2010 sampai sekarang. Langsa 16 juli 2024.
Dalam hal ini pemerintah menetapkan pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau pada Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2013 dalam pasal 6 ayat 2 poin ( d ) yaitu tentang penetapan dan pengelolaan kawasan hutan lindung. Tidak hanya pemerintah, masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan lindung, manfaat dari hutan lindung yaitu sebagai paru-paru kota, dan penyuplai air bersih kota. selasa,( 16/7/2024)
Dari Amatan pihak media terlihat sangat memprihatinkan kondisi para pedangan yang berada di lokasi hutan lindung kota Langsa, dimana para pengunjung dari hari ke hari semakin menurun jumlahnya, dan pendapatan pedangan yang berada di dalam kawasan itu pun menurun di karenakan jumlah pengunjung yang sepi.
Dari hasil wawancara pihak Media dengan bu cicik dan beberapa orang pedangan di seputaran hutan lindung tersebut, mereka mengeluh dengan jumlah pengunjung yang semakin berkurang.
” Harapan nya di hutan lindung di buatkan acara lomba atau event, festival atau lomba seni, sehingga akan banyak pengunjung yang datang,” Kata bu cici.
”Sebagai pedagang saya berharap semua pihak baik pemerintah kota Langsa dan pihak – pihak yang terkait dapat membantu agar suasana dapat bergairah pengunjung untuk hadir dan datang ke hutan lindung semakin ramai. Ujarnya.
( Hen)